Ketua Pokja Pembentukan Badan Ad Hoc KIP Kota Lhokseumawe, Armia M Nur kepada wartawan di Lhokseumawe, Rabu mengatakan, setelah pendaftaran, pihaknya akan segera melakukan tahapan proses seleksi administrasi.
Kemudian dilanjutkan dengan ujian tulis dan tes wawancara hingga selanjutnya dinyatakan lulus dan menjadi anggota PPK di setiap kecamatan.
"Setelah nanti dinyatakan lulus, maka setiap kecamatan akan terpilih sebanyak tiga orang anggota PPK. Untuk Kota Lhokseumawe sendiri, dibutuhkan sebanyak 12 orang anggota PPK di empat kecamatan," jelas Armia.
Sebutnya, ketentuan perekrutan PPK merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.3 Tahun 2018 tentang tatacara pembentukan PPK dan PPS, dalam peraturan itu disebutkan PPK dan PPS dibentuk oleh KIP kabupaten/kota yang dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pelaksanaan Pemilu.
Kemudian, tambahnya, dalam peraturan dimaksud juga dijelaskan anggota PPK masing-masing berjumlah 3 orang. Jumlah tersebut berbeda dengan sebelumnya yang mencapai lima orang per kecamatan," terang Armia lagi.
Sementara itu, sebagaimana terlihat di Kantor KIP Kota LHOkseumawe, sejumlah pendaftar calon anggota PPK untuk Pemilu 2019 mulai mendaftar untuk mengikuti seleksi, yang diterima oleh petugas KIP setempat.
Dimana jumlah pendaftar untuk Kecamatan Banda Sakti sebanyak 12 orang, Muara Dua tujuh orang, Muara Satu 10 orang dan Kecamatan Blang Mangat 11 orang.
Pewarta: MukhlisEditor : Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.