Singkil (Antaranew Aceh) - Terdakwa Keuchik (kepala desa) Radimin, dalam perkara ijazah palsu akhirnya menjalani sidang dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi di Ketapang Indah, Kabupaten Aceh Singkil.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Singkil sekaligus Humas Asraruddin Anwar SH MH kepada wartawan Rabu di ruang kerjanya mengatakan dalam sidang lanjutan perkara tentang masalah pemalsuan ijazah pada sidang Senin (19/3), pihaknya masih tahap mendengarkan keterangan saksi dari Jinal, selaku pelapor dalam kasus itu.
"Untuk saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU ) sudah cukup dan sudah terpenuhi," terang Wakil Ketua Pengadilan Negeri Singkil itu.
Lebih lanjut Asrarudin menambahkan sementara untuk sidang berikutnya hari Selasa ( 3/4) juga masih tahap mendengarkan keterangan saksi-saksi, untuk meringankan terdakwa Radimin.
Saksi-saksi yang dihadirkan lebih dari dua orang. Saksi untuk meringankan Radimin menurutnya menjadi kekuatan dalam perkara tersebut.
Sebelumnya Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Miliardin Sik melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Riwayanto mengatakan Keuchik Desa Sebatang inisial Radimin ditahan pihak polisi karena tersandung hukum menggunakan ijazah palsu dalam mengikuti Pilkades.
Radimin ditahan di Mapolres berdasarkan laporan masyarakat dan sehingga, ia dikenakan Undang Undang Nasional dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
Dalam dugaan perkara tindak pidana setiap orang menggunakan ijazah, sertifikat, kompetensi, gelar akademik, profesi, dan atau vokasi yang terbukti palsu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (1 ) dan (2) dari Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kasus ijazah palsu keuchik di Singkil disidangkan
Rabu, 21 Maret 2018 18:12 WIB