"Kalau sampai di blokir, kan sayang kartu ini. Saya pedangang, teman-teman di Jakarta sudah kenal jika mau kirim barang," ucap Farah Azhar (37), di salah satu gerai operator di Banda Aceh, Rabu.
Ia menjelaskan, dirinya telah berulang kali mendaftarkan kartu prabayar yakni nomor kartu tanda penduduk dan nomor kartu keluarga menggunakan pesan singkat melalui telepon seluler.
Tapi balasan pesan singkat yang muncul di telepon seluler, selalu kata maaf. Diikuti data nomor induk kependudukan yang dirinya masukkan salah, dan meminta melakukan pengecekan.
Bahkan sampai meminta bantuan ke operator, walau waktu registrasi ulang kartu prabayar telah berakhir paling lambat Rabu, 28 Februari 2018.
Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.14/2017, telah membuka terhitung 31 Oktober 2017 dan memberi sanksi berupa pemblokiran total bagi yang tidak registrasi ulang.
"Memang sudah berakhir, kalau untuk registrasi. Tetapi kalau mau pemblokiran total, kan 1 Mei 2018. Makanya kita urus dengan mendatangi gerai untuk dibantu," katanya.
"Tapi orang gerai bilang, saya harus ke Disdukcapil demi sinkronkan KTP dan KK. Punya suami saya juga gagal mau resistrasi kartu," terang Farah.
Abdullah (45), pelanggan operator seluler di gerai tersebut juga mengeluhkan hal yang sama. Ia menyebut, urusan sinkronisasi data seharusnya bukan menjadi urusan masyarakat.
"Kita sudah kirim sms (pesan singkat), tapi tak bisa. Terus luangkan waktu, sampai kita datangi gerai. Kini, harus ke disdukcapil lagi," ujarnya.
"Seharusnya, kan urusan pemerintah, dan operator?. Kenapa kita jadi korban harus luangkan waktu begitu panjangnya," tegas dia.
Pegawai di Disdukcapil Banda Aceh yang enggan menyebut nama mengaku, Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh Emilia Sovayana sedang tidak berada di tempat.
"Bu kadis, sedang keluar kalau mau tanya tidak sinkronnya data itu," ucap dia.
Pewarta: Muhammad SaidUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.