Meulaboh (Antaranews Aceh) - Aparat Kepolisian Resort Aceh Barat, Polda Aceh mengamankan seorang guru gaji (ustad) berinisial RF (28) karena dilaporkan diduga melakukan tindakan pelecehan seksual (cabul) terhadap dua anak di bawah umur.

Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakarsa, melalui Kasat Reskrim AKP Marzuki di Meulaboh, Kamis, mengatakan, pelaku diamankan untuk menghindari amuk massa dari keluarga korban yang berdomisili di Kecamatan Samatiga.

"Kedua korban adalah anak didiknya, pelaku mengajarkan pengajian dari rumah ke rumah. Hingga saat ini pengakuannya baru dua korban, tapi kita masih dalami karena belum ada korban lain yang melapor," katanya dalam konferensi pers kepada wartawan.

Atas perbuatan tersebut, pelaku yang kini ditetatapkan sebagai tersangka dikenakan sanksi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah dengan ancaman 90 kali cambuk atau denda 900 gram emas atau 90 bulan penjara.

Kasat Reskrim AKP Marzuki, menjelaskan, korban melakukan pelecehan seksual dengan memasukkan tangan pada kemaluan inisial Bungga (11) dan inisial Melati (12) dengan modus pelaku bisa melakukan pengobatan terapi pada tubuh korban.

Aksi pelaku baru diketahui setelah korban mengakui diperlakukan demikian oleh guru mengajinya, saat aksi bejat itu dilakukan pelaku, si anak tidak begitu baik diawasi oleh kedua orang tuanya, padahal pengajian tersebut dilakukan dalam rumah korban.

"Satu korban mendapat perlakuan di rumah tersangka dan satu orang lagi memang di rumah korban. Korban awalnya bercerita kepada teman-temannya, kemudian terdengar oleh orangtuanya, barulah terungkap dan dilaporkan pada polisi,"jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan, pelaku merupakan orang pendatang yang dibayar jasanya oleh keluarga korban untuk mengajarkan mengaji dan tersangka itu rencananya akan mendirikan taman pengajian anak-anak di desa dalam wilayah Kecamatan Samatiga.

Hasil pemeriksaan sementara, pengakuan pelaku karena khilaf dan yang bersangkutan belum berkeluarga, AKP Marzuki, mengimbau masyarakat melaporkan apabila ada dugaan keluarganya mendapat perlakuan demikian dari tersangka.

"Pelaku mengaku karena khilaf, sejauh ini kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, apabila nanti ada keluarga korban lain melaporkan. Masyarakat kita minta tidak usah takut melaporkan kepada polisi atas kasus-kasus seperti demikian,"imbuhnya.

Didampingi petugas unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dijelaskan, kasus tersebut merupakan perkara kelima yang menyangkut tindak pidana pelecehan seksual yang tengah ditanggani oleh Kepolisian Aceh Barat sepanjang 2018.
 


Pewarta: Anwar
Editor : Heru Dwi Suryatmojo

COPYRIGHT © ANTARA 2026