Tiga perwakilan kampung, ikut dalam pembahasan tersebut yakni, Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Tenggulun, Kampung Mekar Jaya, Kecamatan Rantau dan Alur Mentawak, Kecamatan Kejuruan Muda.
Bupati H Murshil sangat apresiasi acara pembahasan Qanun Kampung yang dihadiri oleh rarusan orang peserta tersebut.
Dia minta kepada aparatur sipil negara (ASN) agar sikap dalam pelayanan dirubah dengan orientasi pelayanan maksimal dan memberikan manfaat untuk publik.
Terhadap peserta, Mursil minta dapat mengikuti acara ini dengan aktif dan memberikan masukan-masukan konstruktif terhadap isi rancangan qanun. Terkait dengan pasca acara RDPU ini, agar cepat diurus percepatan pendefenitifannya.
Hasil pantauan di sesi pembahasan rancangan qanun pembentukan kampung tak ada tambahan dan pengurangan, karena sudah sesuai. Antusias tinggi masyarakat tertuju pada pertanyaan kapan defenitif.
Sugiono, SH sebagai narasumber pembanding mengatakan, usaha untuk pemekaran kampung ini sudah berusia 12 tahun dan itu bukanlah waktu yang singkat.
Menurutnya ini merupakan tahun terakhir dalam menyandang kampung persiapan, karena undang undang membatasi 3 tahun sebagai kampung persiapan.
"Mohon kiranya Pemerintah Aceh Tamiang dapat segera memenuhi prasyarat dan menyelesaikan segala tahapan baik itu kewenangan kabupaten, Provinsi Aceh dan Kemendagri, sehingga usaha kita dalam pendefenitifan semakin terukur dan nyata," katanya.
Aidil, Kasubag perundang-perundang menyampaikan bahwa pasca RDPU ini rancangan qanun akan diserahkan ke Banleg DPRK, setelah menjadi rancangan qanun akan dikonsultasikan ke Provinsi Aceh. Pada September 2018 akan diajukan ke Kemendagri untuk mendapatkan kode kampung defenitif.
Pewarta: SyawaluddinEditor : Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.