Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh memverifikasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) hasil pencermatan daftar calon sementara atau DCS pada Pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh Muhammad Sayuni di Banda Aceh, Selasa, mengatakan verifikasi tersebut dilakukan terhadap bacaleg untuk pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Verifikasi berlangsung hingga 18 Oktober 2023.
"Verifikasi ini untuk mencermati dokumen persyaratan bakal calon, apakah sesuai seperti yang disampaikan atau tidak. Sebab, verifikasi ini menentukan apakah bakal calon memenuhi persyaratan atau tidak," katanya.
Baca juga: KIP Banda Aceh verifikasi bacaleg pengganti Pemilu 2024
Muhammad Sayuni menyebutkan semua dokumen persyaratan administrasi tersebut juga harus diunggah melalui aplikasi sistem pencalonan atau silon. Jika tidak, tim verifikator KIP Provinsi Aceh tidak dapat memverifikasinya.
Menurut dia, setelah verifikasi dinyatakan memenuhi, maka tahapan selanjutnya memasuki pencermatan dan penyusunan daftar calon tetap (DCT). Tahapan tersebut dijadwalkan 19 Oktober 2023 hingga 2 November 2023.
"Sedangkan penetapan DCT dijadwalkan pada 3 November 2023. Untuk pengumuman DCT pada 4 November 2023. Pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 masih berjalan sesuai jadwal," kata Muhammad Sayuni.
Sebelumnya, KIP Provinsi Aceh menetapkan sebanyak 1.385 daftar calon sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Pemilu 2024. Dari 1.385 calon sementara tersebut sebanyak 902 orang laki-laki dan 483 orang perempuan.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pemilu legislatif di Aceh, selain 18 partai politik nasional juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Baca juga: DPRA revisi pasal Qanun Pilkada Aceh, disesuaikan dengan ketentuan baru di pusat
KIP Aceh verifikasi dokumen persyaratan bacaleg hasil pencermatan DCS
Selasa, 10 Oktober 2023 17:36 WIB