Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Partai Daerah Aceh (PDA), partai lokal peserta Pemilu 2019, di Provinsi Aceh, mendaftarkan hanya 68 dari 97 bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR Aceh.

Sekretaris Jenderal PDA Tengku Razuan di Banda Aceh, Selasa, mengatakan pihaknya hanya mendaftarkan 68 bakal caleg ke Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Aceh karena terkendala persoalan teknis.

"Kami tidak bisa mendaftarkan caleg secara penuh atau kuota 120 persen karena terkendala persoalan teknis," kata Tengku Razuan di sela-sela pendaftaran bakal caleg PDA di KIP Aceh di Banda Aceh.

Dalam peraturan daerah atau Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang partai politik lokal peserta pemilu Anggota DPR Aceh dan DPR kabupaten/kota disebutkan bahwa partai lokal boleh mendaftarkan bakal calonnya dengan kuota 120 persen dari kursi DPR Aceh maupun DPR kabupaten/kota.

Untuk Pemilu DPR Aceh, PDA sebagai partai lokal, berhak mendaftarkan 120 persen dari 81 kursi atau setara dengan 97 bakal caleg. Namun, partai lokal yang sudah tiga kali berganti nama tersebut hanya mendaftarkan 68 bakal caleg.

Tengku Razuan menyebutkan, 68 bakal caleg tersebut tersebar di delapan dari 10 daerah pemilihan DPR Aceh. Sedangkan bakal caleg di dua daerah pemilihan terpaksa tidak didaftarkan.

"Kami terpaksa tidak mendaftarkan bakal caleg di dua daerah pemilihan, yakni Daerah Pemilihan 4 meliputi Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Aceh Tengah, serta Daerah Pemilihan 7, Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang," kata dia.

Kendala teknis gagalnya pendaftaran bakal caleg di dua daerah pemilihan tersebut, lanjut dia, karena mepetnya waktu melengkapi dokumen pendaftaran. Padahal, bakal caleg yang akan didaftarkan sudah diseleksi.

"Kami terpaksa mengorbankan dua daerah pemilihan. Jika dipaksakan, maka PDA gagal mendaftarkan keseluruhan bakal calegnya. Daripada gagal, maka mau tidak mau kami korbankan bakal caleg di dua daerah pemilihan," kata dia

Padahal, lanjut Tengku Razuan, di dua daerah pemilihan tersebut merupakan potensi basis Partai Daerah Aceh pada Pemilu 2019. Buktinya pada pemilihan kepala daerah, calon dari PDA unggul di dua daerah pemilihan tersebut.

"Dari delapan daerah pemilihan yang kami daftarkan bakal caleg, hanya Daerah Pemilihan 10 kuota yang didaftarkan 100 persen. Daerah pemilihan lainnya didaftarkan dengan kuota 120 persen," pungkas Tengku Razuan.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Heru Dwi Suryatmojo

COPYRIGHT © ANTARA 2026