Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan bahwa untuk bakal calon Wakil Gubernur Aceh Tgk Muhammad Yusuf A Wahab yang telah meninggal dunia dapat digantikan dalam rentan waktu tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon.
"Pengganti calon itu dibenarkan. Secara ketentuan dia bisa digantikan tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon," kata Ketua KIP Aceh, Saiful, di Banda Aceh, Sabtu.
Sebelumnya, Bacalon Wakil Gubernur Aceh Tgk Muhammad Yusuf A Wahab alias Tu Sop yang berpasangan dengan Bustami Hamzah telah meninggal dunia hari ini, di Jakarta. Jenazah dalam perjalanan menuju Aceh.
Terkait hal itu, KIP Aceh menyatakan bahwa sesuai Qanun Aceh, terdapat empat alasan pergantian calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, pertama dinyatakan tidak mampu secara kesehatan dengan hasil tes kesehatan tim uji.
Kemudian, yang bersangkutan berhalangan tetap, dalam hal ini meninggal dunia atau dipenjara. Ketiga, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Terakhir, tidak mampu membaca Al Quran.
"Jadi ada empat alasan itu, dan terkait Tu Sop adalah karena beliau sudah meninggal dunia, jadi dapat digantikan," ujarnya.
Proses pergantian, lanjut dia, dapat diajukan tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon. Jika penetapan dilaksanakan pada 22 September 2024, maka pengusulan pengganti selambat-lambatnya pada 15 September 2024.
"Untuk calon pengganti nantinya juga harus melalui tahapan yang sama yaitu mengikuti tes kesehatan hingga uji mampu baca Alquran," katanya.
Dalam kesempatan ini, dirinya juga menegaskan bahwa untuk dukungan partai politik, tidak bisa ditarik lagi dari pasangan calon tersebut, karena sudah bersifat final dan mengikat.
"Untuk partai yang sudah memberikan dukungan, maka tidak boleh lagi menarik dukungan mereka dari pasangan calon dengan alasan apapun. Menarik dukungan tidak boleh, itu sudah tetap," demikian Saiful.
Sebagai informasi, sebelumnya bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh Bustami Hamzah-Tgk Muhammad Yusuf A Wahab resmi mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sebagai kontestan Pemilihan Gubernur Aceh 2024 (29/8).
Keduanya juga telah mengikuti tes kesehatan dan uji kemampuan baca Al Quran, sebagai salah satu tahapan untuk mengikuti Pilkada 2024.
Pasangan Bustami Hamzah dan Tu Sop mendapat dukungan dari partai nasional Golkar, NasDem, PAN, Gelora, PKN, serta PDA dan PAS untuk maju sebagai gubernur/wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030.
Baca juga: Ulama sekaligus Cawagub Aceh Tu Sop meninggal dunia
Tu Sop wafat, Bustami harus usulkan pengganti sebelum tanggal ini
Sabtu, 7 September 2024 16:18 WIB