"Setiap perusahaan migas yang beroperasi di Aceh harus segera berkantor di Aceh agar menyerap tenaga kerja lokal," kata Plt Gubernur Aceh melalui Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Keistimewaan, SDM dan Kerjasama, Iskandar saat meresmikan Kantor Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) di Banda Aceh, Senin.
Menurutnya, kehadiran BPMA dapat mempermudah serta membantu investor yang berinvestasi di bidang migas di provinsi paling barat Sumatera.
"Ini adalah kantor pusat BPMA dan kehadiran BPMA di Aceh sesuai Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2015 untuk membantu kelancaran operasi perusahaan migas yang ada di Aceh," katanya.
Iskandar menegaskan, pengelolaan migas di Aceh harus bermuara pada terbukanya lapangan kerja untuk penduduk lokal serta untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Undang Undang Pemerintah Aceh nomor 11 tahun 2006 menegaskan bahwa Aceh memiliki keistimewaan dalam pengelolaan migas di wilayah Aceh," imbuhnya.
Selain itu, kehadiran lembaga tersebut sesuai dengan Peratutan Pemerintah nomor?23 tahun 2015 tentang pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi di Aceh.
Pasal 1, ayat (22), BPMA adalah suatu badan pemerintah yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama kengiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi yang berada di darat dan laut wilayah kewenangan Aceh.
Selanjutnya, pasal 1, ayat (23), kontraktor adalah satu atau lebih badan usaha atau bentuk usaha tetap sebagai pemegang interest yang menandatangani kontrak kerja sama dengan BPMA dalam pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja.
Pewarta: Irman YusufEditor : Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.