Banda Aceh (ANTARA) - Pengamat Politik Aceh Effendi Hasan mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 menjadi pertaruhan, baik stabilitas politik maupun sosial.
"Dalam konteks ini saya berfikir bahwa memang keputusan MK itu menjadi pertaruhan. Stabilitas politik juga akan sangat dipengaruhi oleh putusan MK. Maka dalam konteks ini, MK harus berdiri sebagai satu lembaga yang independen dan profesional dalam memutuskan sengketa PHPU)," kata Effendi di Banda Aceh, Rabu.
Hal itu diutarakan Effendi dalam diskusi publik, bertemakan 'Mengawal dan Menunggu Keputusan Mahkamah Konstitusi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres Tahun 2019: Akankah Tertib Sosial?' di 3in1 Coffee shop, Banda Aceh.
Ia menjelaskan sebelumnya ketua MK sendiri sudah menjamin bahwa lembaga tersebut tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Maka keputusan sengketa PHPU pada Kamis 27 Juni (besok), akan menjadi penentu untuk kembalinya legitimasi MK dalam pandangan publik.
"Karena selama ini kita tahu bahwa ada beberapa kasus yang menimpa MK dan itu mempengaruhi legitimasi publik terhadap MK. Dan ini sudah saatnya MK membuktikan itu, bahwa memang MK merupakan suatu lembaga yang tidak bisa diintervensi dan dia sangat independen," ungkapnya, menambahkan.
Disinggung potensi konfik pasca putusan MK nanti, kata Effendi, kalau dilihat secara nasional maka tidak terlihat banyaknya gejolak. Meskipun misalnya ada acara Halal Bi Halal di depan gedung MK pada 25-28 Juni, namun menurutnya itu tidak terlalu berpengaruh.
Dan Aceh sendiri juga memiliki masyarakat yang sudah mendapatkan pendidikan politik yang sangat baik. Sehingga tidak ada pengaruh besar terhadap apapun keputusan dari MK dalam sengketa PHPU Pilpres 2019.
Apakah nanti MK mengabulkan permohonan dari pihak 02 atau menolak (permohonan) dari pihak 02, saya fikir tidak akan terpengaruhi, karena masyarakat Aceh sudah cerdas. Jelas yang menetapkan presiden dan wakil presiden (terpilih) adalah KPU, sedangkan MK memutuskan menerima permohonan itu atau menolak," ungkapnya.