Banda Aceh (ANTARA) - Ulama dayah Aceh diskusikan berbagai persoalan terkait sejumlah pihak atau lembaga yang menyediakan berbagai fasilitas dalam memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan tanpa mengindahkan rambu-rambu syariat.

Permasalahan tersebut dibahas dalam diskusi yang bertema “Solusi Terhadap Legalitas Jual Beli yang Menggunakan Jasa Leasing Menurut Fiqh Muamalah” yang di langsungkan selama  29 Juli – 1 Agustus di Banda Aceh.

Berbagai jenis transaksi modern yang sberlaku saat ini memerlukan kajian lebih dalam terkait legalitasnya dalam pandangan syariat.

Lajnah Bahtsul Masail Ulama Dayah telah melakukan mubahasah mengenai objek kajian hanya pada perusahaan leasing atau pembiayaan Syariah, bukan yang bersifat konvensional.

“Perlu diketahui, hasil kajian ini bukanlah hukum positif, namun bersifat bahan masukan dan rekomendasi kepada Pemerintah Aceh, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar menertibkan perusahaan pembiayaan (leasing) yang beroperasi di Aceh sesuai dengan hasil mubahasah ini," jelas Tgk Dr Muntasir Abdul Kadir, Ketua tim perumus, pada Kamis (1/8) di Banda Aceh.

Namun, hasil dari mubahasah tersebut akan didiskusikan lagi dan diaudiensikan dengan sejumlah pihak terkait termasuk para praktisi di bidang muammalah.

Rencananya, rekomendasi hasil kajian juga akan diberikan kepada Dewan Syariah Nasional (DSN), MPU Aceh, MUI, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Dinas Syariat Islam, Kementerian Agama, Bank Indonesia, OJK dan sejumlah instansi terkait lainnya.

Semetara itu, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh Usamah El-Madny, mewakili Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah pada penutupan mengatakan kegiatan mubahasah ini merupakan kontribusi riil para intelektual dayah terhadap persoalan keumatan.

“Sehingga dinilai perlu kembali membahas sejumlah masalah lainnya yang dikira belum ada kejelasan hukumnya,” kata Usamah El-Madny.

Adapun permasalahan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah dari hasil final mubahasah tersebut sebagai berikut;

Beberapa hal yang menyalahi prinsip-prinsip syariah yang dipahami dan ditemukan oleh peserta mubahasah pada praktek yang dilakukan oleh perusahaan leasing atau pembiayaan lainnya :

Pada lembaga pembiayaan yang menggunakan pola Ba’i Murabahah ada beberapa hal yang menyalahi prinsip syariah yang ditemukan pada sebagian lembaga pembiayaan yang mengusung konsep ba’i murabahah antara lain adalah:

• Belum ada kepemilikan barang bagi perusahaan pembiayaan sebelum melakukan penjualan kepada nasabah.

• Adanya sanksi finansial, seperti membebankan pembayaran denda dengan jumlah persentase atau nominal tertentu.

• Menjadikan objek pembiayaan (mabi’) sebagai jaminan (marhun) hutang pembiayaan itu sendiri.

• Adanya kerugian nasabah dalam penarikan objek pembiayaan.

• Adanya ketidakpastian harga (jahl) dengan sebab terdapat dua harga yang berbeda yang disebutkan dalam satu transaksi yaitu harga kredit dan harga kontan.

• Adanya kewajiban penyertaan pembiayaan dengan asuransi yang tidak memenuhi standar syariah.

• Pada lembaga pembiayaan yang menggunakan pola  Ba’i Bi al-tsaman al-muajjal


Beberapa hal yang menyalahi prinsip syariah yang ditemukan pada sebagian lembaga pembiayaan yang mengusung konsep ba’i bi al-tsaman al-muajjal antara lain adalah:

• Belum ada kepemilikan barang bagi perusahaan pembiayaan sebelum penjualan kepada nasabah.

• Adanya sanksi finansial, seperti membebankan pembayaran denda dengan jumlah persentase atau nominal tertentu.

• Menjadikan objek pembiayaan (mabi’) sebagai jaminan (marhun) hutang pembiayaan itu sendiri.

• Adanya kerugian nasabah dalam penarikan objek pembiayaan.

• Adanya ketidak pastian harga (gharar) dengan sebab terdapat dua harga yang berbeda yang disebutkan dalam satu transaksi yaitu harga kredit dan harga kontan.

• Adanya kewajiban penyertaan pembiayaan dengan asuransi yang tidak memenuhi standar syariah.


Pada lembaga leasing (ijarah) yang menggunakan pola Ijarah Muntahiyah Bi al-Tamlik Beberapa hal yang menyalahi prinsip syariah yang ditemukan pada sebagian lembaga leasing yang mengusung konsep ijarah muntahiyah bi al-tamlik antara lain adalah:

• Belum ada kepemilikan barang bagi perusahaan pembiayaan sebelum melakukan akad ijarah tersebut kepada nasabah.

• Adanya transfer seluruh resiko (dhaman milkiyyah) yang terjadi pada objek pembiayaan kepada nasabah selaku penyewa (musta’jir).

• Adanya sanksi finansial (penalty) seperti membebankan pembayaran denda dengan jumlah persentase atau nominal tertentu.

• Adanya kewajiban penyertaan pembiayaan dengan asuransi yang tidak memenuhi standar syariah.


Solusi Hukum

Solusi hukum yang ditawarkan oleh forum mubahasah terhadap beberapa persoalan di atas adalah sebagai berikut :

• Persoalan pada lembaga pembiayaan yang mengusung pola Ba’i Murabahah dan Ba’i bi Tsaman Muajjal

• Perusahaan pembiayaan harus terlebih dahulu memiliki barang objek pembiayaan sebelum menjual kepada nasabah.

• Menghilangkan segala bentuk sanksi finansial. Solusi menghadapi ketidak disiplinan konsumen adalah melalui penetapan barang jaminan (marhun).

• Tidak menjadikan objek pembiayaan (mabi’) sebagai jaminan (marhun) hutang pembiayaan itu sendiri, tetapi menjadikan barang lain sebagai jaminan hutang tersebut.

• Dalam hal penarikan objek pembiayaan harus dilakukan atas dasar kesepakatan bersama dengan mempertimbangkan bagian hak masing-masing (taqsith).

• Harus ada kepastian harga dalam satu akad.

• Dalam hal menggunakan asuransi, harus menggunakan asuransi yang memenuhi standar syariah.

• Persoalan pada lembaga leasing yang mengusung pola Ijarah muntahiyah bi al-tamlik.

• Mengikuti sepenuhnya fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Nomor 27/DSN-MUI/III/2002 tentang al-ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik.

• Harus ada kepemilikan barang bagi perusahaan pembiayaan sebelum akad ijarah tersebut kepada nasabah sebagaimana disebutkan dalam fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Nomor 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijarah.

• Membebankan transfer resiko kerusakan (dhaman milkiyyah) yang terjadi pada objek pembiayaan kepada perusahaan pembiayaan jika hal itu terjadi tanpa kesengajaan sebagaimana tersebut dalam fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI No. 09/DSN-MUI-IV/2000 tentang pembiayaan ijarah.

• Menghilangkan sanksi finansial (penalty).

• Dalam hal menggunakan asuransi, harus menggunakan asuransi yang memenuhi standar syariah.

Pewarta: Mabrur
Editor : Heru Dwi Suryatmojo

COPYRIGHT © ANTARA 2026