Calang, Aceh (ANTARA) - Alat berat jenis beko amfibi dibawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Jaya yang pengadaannya sejak tahun 2017 hingga saat ini belum difungsikan, karena terkendala qanun mengenai berapa biaya sewa.

Sekretaris Dinas PUPR Aceh Jaya Heri Etika saat dikonfirmasi Antara di Calang, belaum lama ini membenarkan beko amfibi tersebut belum digunakan sejak pengadaan tahun 2017.

"Belum digunakan karena belum adanya aturan atau qanun mengenai berapa biaya sewa yang harus diambil jika difungsikan,” tutur Heri.

Baca juga: Beasiswa belum cair, ini penjelasan Pemkab Aceh Jaya

Ia menyampaikan, untuk operator beko amfibi tersebut sudah ada bahkan setiap hari dihidupkan untuk pemeliharaan agar tidak rusak.

"Operator ada, bahkan setiap hari operator ke kantor untuk memanaskan dan memeliharanya," ungkapnya.

Ia menyampaikan, pihaknya tidak bisa memfungsikan atau menyewakan alat tersebut jika memang belum jelasnya qanun.

"Harganya tidak bisa kita buat-buat, saya rasa qanun itu saat ini sedang digarap," ujarnya.

Baca juga: 100 warga Aceh Jaya dilatih pendidikan non formal

Ia menyampaikan, qanun tersebut sebelumnya sudah diusul, namun sampai saat ini belum ada kejelasan.

Ia berharap secepatnya dibuat qanun tersebut, sehingga beko amfibi tersebut dapat digunakan secepatnya bagi masyarkat yang membutuhkan.

Sementara itu, Ketua KNPI Aceh Jaya Maimun saat dimintai keterangan kepada Antara menyampaikan bahwa alat tersebut memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan mengapresiasi pengadaannya.

Baca juga: ASPPI kembangkan desa wisata di Aceh Jaya

Ia juga meminta untuk dapat mengkormesilkan alat tersebut dan dapat disewakan kepada masyarakat dan rekanan yang membutuhkan dengan harga terjangkau dan tidak merugikan pihak manapun.

"Ciptakan program yang sesuai dengan pemanfaatannya seperti pembersihan sungai yang ada di Aceh Jaya," tuturnya.

Pewarta: Arif Hidayat
Editor : Heru Dwi Suryatmojo

COPYRIGHT © ANTARA 2026