Nunukan (ANTARA) - Sebanyak 157 warga negara Indonesia (WNI) yang diusir Pemerintah Malaysia ke Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara, 32 orang terlibat kasus narkoba.
Hal ini diketahui pasca wawancara petugas Imigrasi Nunukan terhadap ratusan TKI deportan tersebut di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kamis (8/8).
Kepala Seksi Pengawasan, Penindakan dan Intelijen Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Bimo Mardi Wibowo di Nunukan, Jumat membenarkan data hasil wawancara yang dilakukan petugas imigrasi setempat.
Pemulangan TKI ilegal ini berdasarkan Surat Kepala Perwakilan RI di Tawau-Malaysia No. 872/Kons/VIII/2019 tentang Deportasi 157 orang WNI ke Nunukan tertanggal 8 Agustus 2019.
Pendataan yang dilakukannya, dari 157 WNI tersebut masing-masing 126 laki-laki, 21 perempuan, lima anak laki-laki dan lima anak perempuan.
Kemudian, 32 orang diusir karena keterlibatannya dalam kasus narkotika di negeri jiran Malaysia.
Kedatangan TKI deportan di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan ini menggunakan kapal feri Mid East Ekspres dijemput oleh petugas Imigrasi Nunukan.
Bimo menyatakan, ratusan WNI yang diusir dari Negeri Sabah ini telah menjalani hukuman selama berbulan-bulan sesuai pelanggaran yang dilakukannya.
Malaysia deportasi 32 TKI karena terlibat narkoba
Jumat, 9 Agustus 2019 23:43 WIB