Calang, Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melakukan penanda tanganan nota kesepahaman dengan Kejaksaan negeri tentang koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pembinaan serta pengawasan dana desa di aula DPMPKB komplek kantor Kuala Merisi Desa Keutapang, Rabu (11/9).
“Salah satu tujuan dari program penandatangan MoU ini adalah untuk pendampingan hukum bagi para kepala desa dan pemerintah daerah pada umumnya agar tidak salah dalam pelaksanaan tata usaha negara dan penggunaan dana desa,” ujar Bupati T irfan Tb.
Ia menambahkan bahwa dengan ada pendampingan antara Pemerintah Aceh Jaya dan Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dapat meminimalisir tersandungnya kasus dana desa serta kasus lainnya yang berkaitan dengan hukum.
Baca juga: Aceh Jaya tindak lanjuti surat Gubernur terkait lahan untuk eks kombatan
“Kita berharap pendampingan ini di mulai dari awal, mulai dari pelaksanaan sampai dengan selesai nantinya,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut T. Irfan Tb juga berpesan kepada seluruh kades untuk dapat kompak dengan para aparatur lainnya terutama dengan para tuha peut selaku penasehat dalam desa.
“ Utamakan musyawarah dalam menggunakan dana desa agar tidak terjadi permasalahan dalam desa,” harapnya.
Baca juga: Dua unit rumah hangus terbakar di Aceh Jaya
Irfan juga mengajak kepada seluruh kades untuk dapat mempergunakan dana desa untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pergunakan dana desa dengan baik, karena kita tidak tau kapan habisnya dan bisa saja suatu-waktu distop oleh pusat,” jelasnya.
Sementara itu Kajari Aceh Jaya Candra Saptaji menyampaikan bahwa penanda tanganan MoU dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya di bidang perdata dan Tata Usaha Negara dapat dikatakan sebagai perpanjangan masa berlaku nota kesepahaman lama yang sudah habis masa.
Baca juga: Ratusan guru di Aceh Jaya dilatih STEM
Ia menyampaikan bahwa selain penanda tanganan nota kesepahaman di bidang perdata dan tata usaha Negara juga dilakukan MoU di bidang pendampingan dana gampong yang merupakan peningkatan kerjasama antara Pemerintah Aceh Jaya dengan Kejaksanaan Negeri Aceh Jaya untuk mencegah dan mengatasi beberapa permasalahan tentang dana desa sejak perencanaan sampai dengan pertanggung jawaban.
Penanda tanganan Nota kesepahaman tersebut turut dihadiri para Camat dan seluruh kades.