Petugas mengamankan tersangka istri narapidana yang berupaya menyelundupkan narkotika jenis ganja saat bertamu di Lembaga Permasyarakatan Kelas -II A, Banda Aceh, Aceh, Rabu (2/10/2019). Petugas mengagalkan seberat 2.350 gram narkotika jenis ganja itu dari seorang istri napi dengan modus menyembunyikannya di selangkang paha tersangka dan diduga barang bukti ganja itu pesanan suaminya untuk diedarkan di dalam lapas. Antara Aceh/Ampelsa.