Aktivis yang tergabung dalam Jaringan Demokrasi Permuda Aceh (JDPA) membentangkan spanduk saat menggelar aksi menilak RUU Pilkada di DPRA, Banda Aceh, Rabu (24/9). Mereka menolak pengesahan Rancangan-Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh dan meminta anggota DPRA berkomitmen dengan pilkada langsung sebagai bentuk demokrasi rakyat.ANTARAACEH.COM/Ampelsa/14