Terpidana Pelecehan Seksual Dicambuk

  • Jumat, 10 Maret 2017 21:52

Algojo melakukan eksekusi cambuk terhadap terpidana dalam kasus pelecehan seksual pada anak laki dibawah umur di Masjid Agung Al Munawir, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (10/3). Mahkamah Syariah Islam di daerah itu menjatuhkan vonis terhadap terpidana sebanyak 112 cambuk di hadapan umum setelah dipotong masa tahanan tujuh kali cambuk. (ANTARA Aceh/Ampelsa)

Berita Terkait