Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh, Zulkifli (kedua kanan) didampingi Satuan Kerja Pemerintah Aceh memperlihatkan sejumlah produk impor kosmetik ilegal saat rilis kasus di Banda Aceh, Aceh, Senin (2/9/2019). BBPOM menyita sebanyak 926 item (10.586 pieces) kosmetik ilegal tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya di enam kabupaten/kota provinsi Aceh dalam operasi penertiban dan sebanyak 33 pedagang sebagai pengedar mendapat sanksi berupa peringatan dan pembinaan. Antara Aceh/Ampelsa.