Puluhan tersangka, yang terdiri dari pengedar dan pengguna narkotika diringkus Polresta Denpasar dan Satgas CTOC Polda Bali, dalam operasi antik 2019, yang berlangsung selama 16 hari.
"Dalam operasi antik ini, ada 24 kasus dengan jumlah tersangka 28 orang dengan perincian 10 orang sebagai Bandar atau kurir narkoba dan 18 sebagai pengguna," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, di Polresta Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan selama kegiatan operasi antik 2019 juga ditemukan 90 botol miras berbagai jenis dari satu tempat karaoke karena tidak memiliki ijin penjualan minuman beralkohol.
Petugas kepolisian juga menyasar beberapa pemukiman dari kos - kosan dan rumah tinggal, di jalan beserta tempat hiburan malam.
Ruddi menjelaskan jumlah barang bukti keseluruhan yang disita, diantaranya sabu - sabu seberat 113,58 gram, ekstasi sebanyak 310,5 butir, untuk ganja seberat 13,38 gram dan ganja gorila seberat 4, 45 gram.
"Para tersangka melakukan kegiatan ini (narkotika) motifnya adalah sebagian dari mereka ada yang jadi bagian dari sindikat, kemudian karena faktor ekonomi, dan untuk pengguna karena pengaruh pengaruh pergaulan," ucapnya.
Ruddi mengatakan satu diantaranya merupakan residivis dan 10 kurir narkotika telah beraksi sejak tiga bulan lalu di Bali.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 Juta dan paling banyak Rp8 Miliar.
Serta Pasal 111 (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 Juta dan paling banyak Rp8 Miliar.
Sedangkan untuk penyitaan miras masuk tindak pidana ringan, karena melanggar Perda Kabupaten Badung No.1 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan peredaran Minuman Beralkohol.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
"Dalam operasi antik ini, ada 24 kasus dengan jumlah tersangka 28 orang dengan perincian 10 orang sebagai Bandar atau kurir narkoba dan 18 sebagai pengguna," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, di Polresta Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan selama kegiatan operasi antik 2019 juga ditemukan 90 botol miras berbagai jenis dari satu tempat karaoke karena tidak memiliki ijin penjualan minuman beralkohol.
Petugas kepolisian juga menyasar beberapa pemukiman dari kos - kosan dan rumah tinggal, di jalan beserta tempat hiburan malam.
Ruddi menjelaskan jumlah barang bukti keseluruhan yang disita, diantaranya sabu - sabu seberat 113,58 gram, ekstasi sebanyak 310,5 butir, untuk ganja seberat 13,38 gram dan ganja gorila seberat 4, 45 gram.
"Para tersangka melakukan kegiatan ini (narkotika) motifnya adalah sebagian dari mereka ada yang jadi bagian dari sindikat, kemudian karena faktor ekonomi, dan untuk pengguna karena pengaruh pengaruh pergaulan," ucapnya.
Ruddi mengatakan satu diantaranya merupakan residivis dan 10 kurir narkotika telah beraksi sejak tiga bulan lalu di Bali.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 Juta dan paling banyak Rp8 Miliar.
Serta Pasal 111 (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 Juta dan paling banyak Rp8 Miliar.
Sedangkan untuk penyitaan miras masuk tindak pidana ringan, karena melanggar Perda Kabupaten Badung No.1 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan peredaran Minuman Beralkohol.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019