Empat lelaki yang semuanya bekerja sebagai sopir angkutan umum dihukum cambuk karena terbukti bersalah bermain judi batu domino.
Eksekusi cambuk empat sopir tersebut berlangsung di halaman Masjid Babuttaqwa Gampong Batoh, Kota Banda Aceh, Senin. Eksekusi cambuk disaksikan puluhan warga setempat.
Baca juga: Tiga pelanggar syariat Islam dicambuk 285 kali
Adapun keempat sopir yang dihukum cambuk tersebut yakni Sopian Ariandi bin Abubakar (33), Muhammad bin Umar (50), Azwani Yatim bin Yatim (49), dan T Saifullah alias Waled bin Usman (51).
Keempat dihukum cambuk masing-masing enam kali berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh. Keempatnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Baca juga: Sepuluh pelanggar syariat islam dicambuk
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh Yudha Utama Putra mengatakan, keempatnya ditangkap di terminal angkutan umum di kawasan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, beberapa waktu lalu.
"Hukuman cambuk ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah. Majelis hakim Mahkamah Syariah memutuskan delapan kali cambuk. Setelah dipotong masa tahanan, keempatnya dihukum masing-masing enam kali cambuk," kata Yudha Utama Putra.
Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk merupakan komitmen pemerintah kota dan masyarakat dalam menegakkan syariat Islam.
"Hukuman cambuk dijatuhkan sebagai efek jera bagi terhukum serta pembelajaran kepada masyarakat untuk tidak melanggar syariat Islam serta mencontohkan perbuatan terhukum," kata Aminullah Usman.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Eksekusi cambuk empat sopir tersebut berlangsung di halaman Masjid Babuttaqwa Gampong Batoh, Kota Banda Aceh, Senin. Eksekusi cambuk disaksikan puluhan warga setempat.
Baca juga: Tiga pelanggar syariat Islam dicambuk 285 kali
Adapun keempat sopir yang dihukum cambuk tersebut yakni Sopian Ariandi bin Abubakar (33), Muhammad bin Umar (50), Azwani Yatim bin Yatim (49), dan T Saifullah alias Waled bin Usman (51).
Keempat dihukum cambuk masing-masing enam kali berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh. Keempatnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Baca juga: Sepuluh pelanggar syariat islam dicambuk
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh Yudha Utama Putra mengatakan, keempatnya ditangkap di terminal angkutan umum di kawasan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, beberapa waktu lalu.
"Hukuman cambuk ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah. Majelis hakim Mahkamah Syariah memutuskan delapan kali cambuk. Setelah dipotong masa tahanan, keempatnya dihukum masing-masing enam kali cambuk," kata Yudha Utama Putra.
Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk merupakan komitmen pemerintah kota dan masyarakat dalam menegakkan syariat Islam.
"Hukuman cambuk dijatuhkan sebagai efek jera bagi terhukum serta pembelajaran kepada masyarakat untuk tidak melanggar syariat Islam serta mencontohkan perbuatan terhukum," kata Aminullah Usman.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019