Terkait adanya sejumlah pejabat daerah yang dipanggil oleh pihak kejaksaan untuk memberi keterangan dalam kasus dugaan penggelapan mesin genset milik Provinsi Aceh yang pernah dipinjam pakaikan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, Bupati T Irfan Tb menyampaikan sudah menerima tembusan.

"Setiap saksi yang dipanggil dari kalangan pejabat daerah oleh aparat penegak hukum selalu ada tembusan kepada kami Bupati," ujar Bupati Aceh Jaya T Irfan Tb kepada Antara di Calang, Rabu (23/10).

Baca juga: Dalami kasus penggelapan aset, mantan Sekda Aceh Jaya diperiksa jaksa

Irfan Tb meminta kepada seluruh pejabat yang dipanggil untuk dimintai keterangan untuk dapat kooperatif.

"Harapan kami bagi yang dipanggil untuk kooperatif untuk memberikan keterangan yang diperlukan oleh pihak penyidik," ungkapnya.

Irfan menyampaikan, dalam tembusan ada enam orang saksi yang dimintai kerangan terkait mesin genset tersebut namun belum ada keterangan apapun sampai saat ini dari pihak penyidik.

Baca juga: Tidak diperbaiki, warga Aceh Jaya tanam pisang di jalan lintas kecamatan

"Nanti kami akan berkoordinasi dengan Pak Kajari sejauh mana sudah perkembangan mudah-mudahan tidak ada masalah apapun," tuturnya.

Irfan mengharapkan agar kasus tersebut dapat segera tuntas dan tidak berlarut-larut.

"Kami mengharapkan kasus ini harus tuntas, artinya kalau memang tidak ada ya dikeluarkan SP3 dan kami yakin dan percaya tidak ada kasus yang masuk Ketipikor, namun demikian kita serahkan kepada para penyidik nantinya," tutup Irfan Tb.

Sebelumnya Kejari Kabupaten Aceh Jaya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang terkait kasus dugaan penggelapan mesin genset milik Provinsi Aceh yang pernah dipinjampakaikan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.

"Ada sekitar 6 orang yang sudah diperiksa untuk dimintai keterangan terkait kasus mesin genset,” ujar Kasi Pidsus Kejari Aceh Jaya Yudhi Saputra.

Yudhi juga membenarkan bahwa salah seorang yang turut dimintai keterangan adalah mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Jaya.

"Yang dimintai keterangan termasuk mantan Sekda Aceh Jaya, mantan Kabag Umum Setdakab Aceh Jaya, sedangkan PPTK-nya belum ada laporan oleh tim kami karena dalam kasus ini kami bagi tim dan belum sampai laporan kepada saya," tuturnya.

Ia menambahkan, jika ke seluruh orang yang dipanggil masih dalam tahap penyelidikan dan mereka sendiri dipanggil hanya untuk dimintai keterangan saja.

"Untuk kasus ini yang pasti akan terus didalami karena adanya laporan," ungkapnya.

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019