Bupati Aceh Barat, Provinsi Aceh, H Ramli MS memohon kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo agar dapat meringankan hukuman dan membebaskan Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf dari segala tuntutan hukum.

Menurutnya, sosok Irwandi selama ini sangat berjasa dalam merawat Perdamaian di Aceh, dan terus mengawal Aceh agar terus berada dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang sama sekali tidak terpisahkan.

"Saya berharap dan memohon kepada Bapak Presiden Jokowi, agar dapat memaafkan kesalahan Bapak Irwandi Yusuf apabila beliau bersalah. Saya memohon agar Bapak Irwandi Yusuf diberikan keringanan hukuman dan pengampunan," kata Ramli MS di Meulaboh, Sabtu malam.

Menurutnya, selama ini kehadiran dan pemikiran Irwandi Yusuf dalam membangun Aceh paska konflik bersenjata dan musibah gempa bumi dan tsunami di Aceh sangatlah besar.

Banyak gagasan dan kebijakan yang sudah pernah dilakukan Irwandi Yusuf yang sangat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Aceh, termasuk salah satu diantaranya adalah program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dan mewujudkan program Aceh Hebat yang selama ini digagas saat memimpin Aceh.

Sebagai kepala daerah, Ramli MS juga menyatakan sependapat dan mendukung sepenuhnya dengan program pemerintah yang serius melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan negara dan penyelenggaraan pemerintah di daerah.

Bahkan ia juga menyatakan mendukung penuh program kerja Presiden Joko Widodo dan Wakil Presinden Ma'ruf Amin untuk mewujukan Indonesia yang hebat, makmur, adil dan sejahtera.

Namun apabila pemerintah pusat memberikan keringanan hukuman atau mengampuni kesalahan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, tentu hal ini merupakan kado terindah bagi seluruh masyarakat Aceh karena masyarakat di Aceh masih mengimpikan kehadiran Irwandi Yusuf ditengah-tengah masyarakat.

Ramli MS juga yakin apabila Irwandi Yusuf diampuni kesalahannya, maka stabilitas keamanan nasional di Aceh ke depan akan semakin lebih baik dan terus menguatkan Aceh tetap berada dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Saya memohon kepada Bapak Presiden Jokowi, Ketua Mahkamah Agung dan Jaksa Agung agar mampu memaafkan Bapak Irwandi Yusuf kalau memang beliau ada kesalahan, saya memohon kebijakan Bapak Presiden agar ada keringanan hukuman, dan mohon agar beliau dapat dibebaskan," kata Ramli MS.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019