Kantor Imigrasi Kelas II Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, terus memperketat pengawasan terhadap orang asing di sejumlah kabupaten/kota di wilayah barat selatan Provinsi Aceh.

"Pengawasan yang dilakukan ini bertujuan agar setiap orang asing yang berada di Indoneaia dapat diketahui keberadaannya dengan baik," kata Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh usai membentu Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) di Tapaktuan, Aceh Selatan, Jumat.

Baca juga: Tiga pegawai Imigrasi Sabang raih penghargaan pengembangan inovasi

Menurut dia, pengawasan terhadap warga asing ini sebagai bentuk perwujudan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013.

Dalam Pasal 195 disebutkan perlu dilakukan pengawasan orang asing yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.

Dengan demikian, kata dia, setiap warga asing yang berada di Indonesia dapat lebih mudah dipantau dan diketahui secara pasti keberadaannya.

Baca juga: Imigrasi Aceh berencana buka unit kerja kantor di Aceh Selatan

Agar lebih mudah dilakukan pengawasan, kata dia, pihaknya membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) dari tingkat kabupaten maupun ke tingkat kecamatan.

Imam Santoso mengatakan bahwa pembentukan tim pengawasan orang asing tersebut untuk menjalankan aturan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2016.

Menurut dia, Tim Pora dibentuk di daerah hingga tingkat kecamatan karena para camat, koramil, dan polsek merupakan ujung tombak informasi keberadaan orang asing di wilayah tugas masing-masing.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019