Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat, Muhammad Isa mengatakan gagalnya kontingen asal kabupaten setempat meraih juara di ajang Musabaqah Qira'atil Kutub (MQK) Provinsi Aceh tahun 2019 merupakan tanggungjawab Dinas Dayah Kabupaten Aceh Barat.

"Yang merekrut peserta MQK berasal dari Dinas Dayah Aceh Barat dengan melibatkan organisasi santri lokal," kata Muhammad Isa di Meulaboh, Selasa.

Menurutnya, gagalnya kontingen asal daerah ini meraih juara karena berdasarkan informasi yang ia terima karena peserta yang dikirim ke ajang tersebut tidak melakukan seleksi umur kepada calon peserta.

Baca juga: Selain telantar dan cacat administrasi, peserta MQK Aceh Barat juga gagal raih juara

Sehingga saat akan mengikuti perlombaan di Kota Banda Aceh, banyak peserta dari Aceh Barat yang terpaksa didiskualifikasi oleh panitia penyelenggara karena melampaui batasan usia yang dipersyaratkan.

Ia juga mengakui, semua tahapan persiapan hingga keberangkatan kontingen ke Banda Aceh, Dinas Dayah Aceh Barat sama sekali tidak melakukan komunikasi atau pun mufakat dan musyawarah.

"Ngomong apa dia (kadis dayah), alasannya hanya untuk buang badan saja," kata Muhammad Isa menambahkan.

Informasi yang diperoleh pihaknya, gagalnya kontingen asal Aceh Barat meraih juara di ajang MQK tingkat Provinsi Aceh tahun 2019 di Banda Aceh karena diduga syarat administrasi yang diminta oleh panitia tidak sesuai dengan yang telah ditentukan oleh penyelenggara kegiatan.

"Kami tahunya ketika kontingen sudah berangkat ke Banda Aceh, karena saat pelepasan kontingen kami juga tidak diberitahu (untuk menghadiri)," kata Muhammad Isa.

Seperti diberitakan, sebanyak 24 orang kafilah asal Kabupaten Aceh Barat gagal meraih juara di berbagai cabang perlombaan dalam ajang Musabaqah Qira'atil Kutub (MQK) tingkat Provinsi Aceh Tahun 2019 yang diselenggarakan di Banda Aceh beberapa hari lalu.

Informasi yang diperoleh, gagalnya kontingen yang dibawa oleh Dinas Dayah Kabupaten Aceh Barat tersebut disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya, sebagian besar peserta yang dibawa ke ajang provinsi tersebut diduga sudah melampaui batas umur yang ditentukan oleh panitia penyelenggara.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019