Pihak Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh menangkap empat pria diduga terlibat jaringan narkoba jenis sabu-sabu di daerah tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Resnarkoba AKP M Daud di Lhoksukon Selasa mengatakan mereka ditangkap di lokasi terpisah dan memiliki peran berbeda-beda dalam kasus ini.

Baca juga: Nyamar jadi pembeli, polisi tangkap pengedar sabu di Aceh Timur

"Keempatnya ditangkap pada Senin (3/2) sore di lokasi berbeda namun masih di wilayah Kabupaten Aceh Utara, petugas juga mengamankan beberapa paket barang bukti jenis sabu dalam penangkapan tersebut," kata AKP M Daud.

Dikatakan polisi juga masih mendalami peran masing- masing tersangka dalam kasus tersebut, apakah keempatnya merupakan jaringan pengedar atau pengedar dan pengonsumsi.

Baca juga: Berkas kasus transaksi dua kilogram sabu-sabu dilimpahkan ke Jaksa

Dijelaskan penangkapan ini berawal saat petugas mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di sebuah jembatan gantung di Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

Bergerek cepat, Tim Opsnal langsung menuju lokasi dan di sana petugas hanya mendapati seorang pemuda berinisial Is (27), warga Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.

Baca juga: Modus baru bandar narkoba, kemas narkoba dalam bungkusan martabak

Saat digeledah, dari saku Is didapati 1 paket sabu dengan berat 0,20 gram bruto sehingga tersangka langsung diciduk sekitar pukul 15.00 WIB.

Kepada polisi, Is mengku mendapatkan barang haram tersebut dari Bi (38), warga Kecamatan Samudera, Aceh Utara dan tidak lama kemudian petugas menangkap Bi di gampongnya.

Saat diciduk Bi membenarkan bahwa barang bukti sabu yang didapati dari tersangka Is merupakan yang dibeli darinya.

Kemudian Tim Opsnal menuju ke rumah Bi untuk penggeledahan dan ternyata di sana sudah ada tersangka Mr (21) di rumahnya Bi, yang juga warga Kecamatan Samudera.

Saat digeledah, petugas mendapati 1 paket sabu seberat 0,20 gram bruto dari Mr sehingga dia langsung diciduk sekitar pukul 17.00 WIB di hari yang sama.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dari Mr dan terakhir diketahui bahwa Mr mendapatkan sabu dimaksud dari Zn (38), warga gampong berbeda namun masih dalam Kecamatan Samudera.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 18.00 WIB polisi berhasik menciduk Zn di sebuah warung di kawasan Kecamatan Samudera.

Dari tersangka Zn petugas mendapati 6 paket sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 4,43 gram bruto.

"Tersangka dan barang bukti tersebut kemudian dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Aceh Utara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas perwira tiga balok kuning di pundak ini.

Pewarta: Zubir

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020