Pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Aceh Utara menciduk pria berinisial Bi (35) diduga pengedar dan dari tersangka turut diamankan barang bukti sabu 15 paket.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Resnarkoba AKP M Daud di Lhoksukon Kamis malam mengatakan tersangka Bi tercatat sebagai warga dalam Kecamatan Tanah Luas.

"Dia diciduk pada Kamis (19/3) sekitar pukul 15.00 WIB di rumahnya di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara dan turut diamankan barang bukti sabu 15 paket seberat 3,89 gram bruto," kata M Daud.

Dikatakan penangkapan ini berawal saat personel Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi tentang adanya pelaku diduga pengedar narkoba jenis sabu yang sangat meresahkan dan mempengaruhi para pemuda di lokasi gampong tempat tinggal tersangka.

Berkat informasi dimaksud petugas berhasil menciduk Bi di rumahnya dan saat itu tersangka sedang berada di dalam kamarnya, kemudian dilakukan penggeledahan lalu di dalam kamar tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

"Dari hasil interogasi di lapangan Bi mengakui sudah 2 bulan menjual narkotika jenis sabu dan dia memperoleh sabu dari seseorang berinisial W yang merupakan warga Aceh Utara," katanya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke ruang Satresnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pewarta: Zubir

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020