Kalangan pedagang di seputaran Kota Takengon Kabupaten Aceh Tengah menyambut baik keputusan Pemerintah Aceh mencabut pemberlakuan jam malam yang dimulai Sabtu (4/4).
Menurut para pedagang pemberlakuan jam malam dalam upaya pemerintah mencegah penyebaran COVID-19 telah memukul sektor ekonomi dan sangat dirasakan dampaknya oleh kalangan pedagang kecil.
Baca juga: Resmi dicabut, mulai malam ini Jam malam di Aceh Barat tidak berlaku
"Selama ada jam malam pendapatan kami sangat berkurang," kata Misran seorang pedagang mie pangsit asongan di Takengon, Sabtu malam.
Misran mengaku ia sendiri selama ini memang berjualan mie pangsit hanya pada waktu malam hari.
Baca juga: Pemkab Aceh Jaya cabut pemberlakuan jam malam
Karena itu dia sangat menyambut baik pencabutan aturan jam malam sehingga dapat kembali mengais rezeki secara normal seperti biasanya.
"Ya mudah-mudahan ke depan kami bisa kembali mendapat omset jualan seperti biasanya," tutur Misran.
Baca juga: Penutupan tempat usaha dan jam malam di Aceh berpotensi melanggar HAM
Pedagang lainnya Deni yang memiliki usaha kedai kelontong di Takengon juga mengaku bahwa selama pemberlakuan jam malam pendapatannya menurun drastis.
Menurut pria ini sejak awal ia membuka usaha kedai kelontongnya di kawasan pusat kota Takengon, kedainya itu tidak pernah tutup alias buka 24 jam.
"Kedai kita memang selalu buka selama 24 jam. Makanya kalau jam malam berlaku pendapatan kedai kita berkurang separuh dari biasanya," kata Dian.
Tanggapan serupa juga datang dari kalangan pedagang di pusat jajanan malam di kawasan Terminal Lama Takengon.
Kawasan ini cukup dikenal oleh masyarakat disana sebagai tempat para pedagang yang menjajakan berbagai jenis makanan mulai dari nasi goreng, sate, bubur kacang ijo, dan beragam jenis jajanan lainnya.
Seorang pedagang Sofyan mengatakan aturan jam malam sempat hampir menutup kawasan tersebut karena memang diketahui para pedagang di sana selama ini hanya berjualan di malam hari saja.
"Kalau kemarin kami memang tidak bisa jualan. Karena kita dirikan tenda saja sebelum magrib dan jualannya malam. Paling kemarin cuma satu dua saja yang jualan," tutur Sofyan.
Pemerintah Aceh awalnya memberlakukan jam malam di seluruh wilayah Aceh termasuk Aceh Tengah sejak 29 Maret hingga 29 Mei 2020.
Seluruh aktifitas masyarakat dibatasi atau sudah harus tutup mulai pukul 20.30 WIB sampai pukul 05.30 WIB.
Namun terhitung mulai malam ini 4 April 2020 Pemerintah Aceh resmi mencabut pemberlakuan jam malam tersebut.
Masyarakat tidak lagi dilarang membuka kedai dan berjualan di malam hari agar ekonomi kembali pulih normal.
Tapi masyarakat tetap diingatkan untuk menjaga jarak dan menghindari kerumunan atau harus menerapkan physical distancing.
Seperti diantaranya menata jarak tempat duduk bagi warung dan kedai kopi atau lebih dianjurkan untuk hanya melayani pesan bungkus bawa pulang.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Menurut para pedagang pemberlakuan jam malam dalam upaya pemerintah mencegah penyebaran COVID-19 telah memukul sektor ekonomi dan sangat dirasakan dampaknya oleh kalangan pedagang kecil.
Baca juga: Resmi dicabut, mulai malam ini Jam malam di Aceh Barat tidak berlaku
"Selama ada jam malam pendapatan kami sangat berkurang," kata Misran seorang pedagang mie pangsit asongan di Takengon, Sabtu malam.
Misran mengaku ia sendiri selama ini memang berjualan mie pangsit hanya pada waktu malam hari.
Baca juga: Pemkab Aceh Jaya cabut pemberlakuan jam malam
Karena itu dia sangat menyambut baik pencabutan aturan jam malam sehingga dapat kembali mengais rezeki secara normal seperti biasanya.
"Ya mudah-mudahan ke depan kami bisa kembali mendapat omset jualan seperti biasanya," tutur Misran.
Baca juga: Penutupan tempat usaha dan jam malam di Aceh berpotensi melanggar HAM
Pedagang lainnya Deni yang memiliki usaha kedai kelontong di Takengon juga mengaku bahwa selama pemberlakuan jam malam pendapatannya menurun drastis.
Menurut pria ini sejak awal ia membuka usaha kedai kelontongnya di kawasan pusat kota Takengon, kedainya itu tidak pernah tutup alias buka 24 jam.
"Kedai kita memang selalu buka selama 24 jam. Makanya kalau jam malam berlaku pendapatan kedai kita berkurang separuh dari biasanya," kata Dian.
Tanggapan serupa juga datang dari kalangan pedagang di pusat jajanan malam di kawasan Terminal Lama Takengon.
Kawasan ini cukup dikenal oleh masyarakat disana sebagai tempat para pedagang yang menjajakan berbagai jenis makanan mulai dari nasi goreng, sate, bubur kacang ijo, dan beragam jenis jajanan lainnya.
Seorang pedagang Sofyan mengatakan aturan jam malam sempat hampir menutup kawasan tersebut karena memang diketahui para pedagang di sana selama ini hanya berjualan di malam hari saja.
"Kalau kemarin kami memang tidak bisa jualan. Karena kita dirikan tenda saja sebelum magrib dan jualannya malam. Paling kemarin cuma satu dua saja yang jualan," tutur Sofyan.
Pemerintah Aceh awalnya memberlakukan jam malam di seluruh wilayah Aceh termasuk Aceh Tengah sejak 29 Maret hingga 29 Mei 2020.
Seluruh aktifitas masyarakat dibatasi atau sudah harus tutup mulai pukul 20.30 WIB sampai pukul 05.30 WIB.
Namun terhitung mulai malam ini 4 April 2020 Pemerintah Aceh resmi mencabut pemberlakuan jam malam tersebut.
Masyarakat tidak lagi dilarang membuka kedai dan berjualan di malam hari agar ekonomi kembali pulih normal.
Tapi masyarakat tetap diingatkan untuk menjaga jarak dan menghindari kerumunan atau harus menerapkan physical distancing.
Seperti diantaranya menata jarak tempat duduk bagi warung dan kedai kopi atau lebih dianjurkan untuk hanya melayani pesan bungkus bawa pulang.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020