Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mencabut pemberlakuan jam malam bagi masyarakat setempat.

"Saat ini kita telah mencabut pemberlakuan jam malam, kami sudah mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat sehingga kepada para pedagang untuk dapat berjualan seperti biasanya," kata Bupati Aceh Jaya T Irfan Tb saat meninjau posko pemeriksaan di perbatasan Desa Babah Ie, Kecamatan Jaya, Sabtu (4/4).

Baca juga: Penutupan tempat usaha dan jam malam di Aceh berpotensi melanggar HAM

Bupati menuturkan meskipun pihak pedagang sudah bisa berdagang seperti biasa pihaknya harus melihat sebagaimana protokol kesehatan.

"Meski aktivitas berjualan sudah normal kembali, namun harus sesuai dengan protokol kesehatan, yang duduk di warung kopi atau cafe diminta untuk tetap menjaga jarak, namun bisa juga sistem bungkus dan makan di rumah," kata T Irfan Tb.

Baca juga: Pemerintah Aceh evaluasi kebijakan terkait penanganan COVID-19

Pada kesempatan tersebut T Irfan Tb juga meminta kepada para pedagang untuk dapat menjaga kebersihan di tempat usaha masing-masing.

"Para pedagang dan pembeli kami berharap benar-benar mematuhi aturan sosial distancing (jaga jarak) demi mencegah penyebaran virus corona," kata T Irfan Tb.

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020