Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan hingga kini masih menunggu keputusan pemerintah terkait pelaksanaan pilkada di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

"Kami masih menunggu keputusan pemerintah, apakah pilkada digelar pada 2022 atau 2024," kata Komisioner KIP Aceh Tgk Akmal Abzal di Banda Aceh, Jumat.

Tgk Akmal menyebutkan sekarang ini ada dua pemahaman berbeda terkait pelaksanaan pilkada Aceh. Di satu sisi Aceh memiliki undang-undang khusus, yakni UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.

Baca juga: KIP Aceh masih ambil alih tugas komisioner KIP Simeulue

Dalam undang-undang tersebut mengatur pilkada Aceh digelar lima tahun sekali. Pilkada terakhir di Aceh yakni pemilihan gubernur dan wakil gubernur digelar pada 2017.

Sementara, secara nasional pilkada akan dilaksanakan serentak pada 2024. Pelaksanaan pilkada serentak diatur UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Baca juga: Dua komisioner masih kosong, KIP Aceh ambil-alih wewenang KIP Nagan Raya

"Karena ada dua pemahaman yang diatur dalam dua undang-undang berbeda, maka harus ada keputusan dari pemerintah. KIP Aceh hanyalah eksekutor," kata Tgk Akmal Abzal.

Kendati belum ada keputusan pelaksanaan pilkada di Aceh, sebut Tgk Akmal Abzal, KIP sudah menyiapkan semuanya, termasuk rancangan anggaran jika keputusannya pilkada dilaksanakan pada 2022.

"Rancangan anggaran sudah kami siapkan. Namun, angka pastinya saya lupa. Apalagi saat ini pandemi COVID-19, kami, komunikasi kami dengan para pihak terhenti," kata Tgk Akmal Abzal.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020