Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh meringkus tiga pemakai narkoba saat pesta sabu-sabu di sebuah rumah di kawasan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Raja Aminuddin di Banda Aceh, Minggu, mengatakan selain tiga pemakai polisi juga menangkap tiga pemasok narkoba narkoba tersebut.
"Penangkapan tiga tersangka berlangsung Jumat (12/6) malam. Petugas sempat mendobrakan kamar tempat tersangka sedang pesta sabu-sabu. Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan ganja dalam kamar tersangka," kata AKP Raja Aminuddin.
Adapun tiga tersangka yang ditangkap saat pesta sabu-sabu yakni berinisial NR (27) warga Pidie, RPP (27) warga Aceh Besar, dan TF (27) warga Aceh Utara.
Bersama tersangka turut diamankan 0,15 gram sabu-sabu dan 0,33 gram ganja. Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang digunakan untuk alat isap sabu-sabu.
Kepada polisi, ketiga tersangka mengaku membeli sabu-sabu tersebut dari MU (27) warga Pidie Jaya dengan harga Rp200 ribu di perumahan di Panteriek, Lueng Bata, Banda Aceh.
"Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak ke rumah MU di kawasan Lueng Bata. Petugas menangkap MU tanpa perlawanan, Jumat (12/6) malam," kata AKP Raja Aminuddin.
Dari pengakuan tersangka MU, diperoleh dari ZUL (31) warga Aceh Besar. Polisi menangkap ZUL di sebuah depot air di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Besar, Sabtu (13/6) dinihari
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka ZUL mengaku MU memesan satu paket sabu-sabu dengan harga Rp150 ribu. Tersangka ZUL mengarahkan tersangka MU melakukan transaksi barang terlarang tersebut dengan TA warga Aceh Besar.
Dari informasi tersebut, polisi memburu TA. Polisi akhirnya menangkap TA di sebuah asrama mahasiswa di Gampong Pineung, Kota Banda Aceh.
Dalam penangkapan TA, petugas mengamankan lima bungkusan berisi sabu-sabu serta telepon genggam. Sabu-sabu tersebut milik EZA yang kini DPO. Tersangka TA juga sudah menyerahkan hasil penjualan sabu-sabu kepada EZA sebesar Rp4,9 juta.
"Para tersangka diamankan di Mapolresta Banda Aceh. Tersangka dijerat melanggar Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara," kata AKP Raja Aminuddin.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Raja Aminuddin di Banda Aceh, Minggu, mengatakan selain tiga pemakai polisi juga menangkap tiga pemasok narkoba narkoba tersebut.
"Penangkapan tiga tersangka berlangsung Jumat (12/6) malam. Petugas sempat mendobrakan kamar tempat tersangka sedang pesta sabu-sabu. Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan ganja dalam kamar tersangka," kata AKP Raja Aminuddin.
Adapun tiga tersangka yang ditangkap saat pesta sabu-sabu yakni berinisial NR (27) warga Pidie, RPP (27) warga Aceh Besar, dan TF (27) warga Aceh Utara.
Bersama tersangka turut diamankan 0,15 gram sabu-sabu dan 0,33 gram ganja. Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang digunakan untuk alat isap sabu-sabu.
Kepada polisi, ketiga tersangka mengaku membeli sabu-sabu tersebut dari MU (27) warga Pidie Jaya dengan harga Rp200 ribu di perumahan di Panteriek, Lueng Bata, Banda Aceh.
"Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak ke rumah MU di kawasan Lueng Bata. Petugas menangkap MU tanpa perlawanan, Jumat (12/6) malam," kata AKP Raja Aminuddin.
Dari pengakuan tersangka MU, diperoleh dari ZUL (31) warga Aceh Besar. Polisi menangkap ZUL di sebuah depot air di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Besar, Sabtu (13/6) dinihari
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka ZUL mengaku MU memesan satu paket sabu-sabu dengan harga Rp150 ribu. Tersangka ZUL mengarahkan tersangka MU melakukan transaksi barang terlarang tersebut dengan TA warga Aceh Besar.
Dari informasi tersebut, polisi memburu TA. Polisi akhirnya menangkap TA di sebuah asrama mahasiswa di Gampong Pineung, Kota Banda Aceh.
Dalam penangkapan TA, petugas mengamankan lima bungkusan berisi sabu-sabu serta telepon genggam. Sabu-sabu tersebut milik EZA yang kini DPO. Tersangka TA juga sudah menyerahkan hasil penjualan sabu-sabu kepada EZA sebesar Rp4,9 juta.
"Para tersangka diamankan di Mapolresta Banda Aceh. Tersangka dijerat melanggar Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara," kata AKP Raja Aminuddin.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020