Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe memusatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dan ganja serta minuman beralkohol. Pemusnahan barang bukti tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dari kasus-kasus yang pernah di tangani sejak Januari 2020 lalu.

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini meliputi narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.452,95 dengan jumlah 86 kasus perkara, ganja kering seberat 1,56 kilogram dari 20 kasus perkara dan minuman keras dengan berbagai macam merek dengan jumlah 41 botol/kaleng.

Proses pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe, Kamis (9/7).

Kepala Kejari Kota Lhokseumawe M Ali Akbar SH MH mengatakan pemusnahan ini sudah sesuai dengan pasal 270 KUPAP, dimana pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa dan amanat UU nomor 35/2009 tentang narkotika.

"Pemusnahan barang bukti hasil sitaan ini merupakan sisa kasus yang sudah inkrah  dari bulan Januari 2020 hingga sampai saat ini,"katanya.

Menurut Ali, kegiatan ini merupakan agenda rutin Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe sebagai tindak lanjut tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan terkait barang bukti yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Selain itu kegiatan ini juga sebagai upaya Kejari Kota Lhokseumawe dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan efektif, efisien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,"katanya.
 

Pewarta: Dedi Syahputra

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020