Dana abadi pendidikan Aceh yang tersimpan tidak pernah dicairkan dan jumlahnya saat ini terus bertambah, sedangkan dana Rp1,8 triliun di Bank Aceh Syariah merupakan  idle cash untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh kata Jubir Pemerintah Aceh.

“Dana abadi pendidikan tidak pernah dicairkan sejak disetor perdana tahun 2003," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani di Banda Aceh, Rabu.

Ia menjelaskan, dana cangan pendidikan dibentuk berdasarkan Qanun Aceh Nomor Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. 

Dalam Pasal 45 dinyatakan bahwa Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat membentuk Dana Abadi Pendidikan untuk menjamin kelangsungan pembiayaan pendidikan Aceh dan kabupaten/kota, yang diatur dengan Qanun tersendiri. 

Pemerintah Aceh bersama-sama DPRA juga telah melahirkann Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2012 tentang Dana Abadi Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh. 

“Qanun tersebut menegaskan dana abadi pengembangan SDM Aceh untuk membiayai pengambangan SDM Aceh, meliputi beasiswa, penghargaan, riset, dana pendamping dan bantuan pendidikan,” katanya. 

Menurut dia dana abadi Pengembangan SDM Aceh bersumber dari Dana Otonomi Khusus, Tambahan Dana Bagi Hasil Migas, dan Pendapatan lain yang sah. 

Ia menyebutkan jumlah dana tersebut telah mencapai Rp1,168 triliun yang disimpan di Bank Aceh Syariah, yang disetor bertahap sejak tahun 2003 hingga sekarang.

“Dana cadangan pendidikan belum pernah dicairkan. Salah satu penyebabnya terkendala regulasi, di mana untuk penggunaannya harus diatur dengan Qanun tersendiri,” katanya.

Ia mengatakan Pemerintah Aceh juga pernah mengusulkan Rancangan Qanun (Raqan) Penggunaan Dana Abadi Pendidikan menjadi Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas tahun 2018, namun tidak terealisasi hingga jabatan DPRA 2014-2019 berakhir. 

“Qanun Aceh tentang penggunaan dana abadi pendidikan belum masuk Prolega DPRA, maka tidak mungkin dana itu dicairkan,” katanya. 

Ia menyebutkan selain dana abadi, ada idle cash Pemerintah Aceh di Bank Aceh Syariah sebesar Rp1,8 triliun yang merupakan manajemen Kas Daerah (Kasda). 


“Dana yang disimpan tersebut bukan dana abadi pendidikan, melainkan dana untuk membiayai program kegiatan pembangunan yang telah dianggarkan dalam APBA,” katanya.

Ia mengatakan dana daerah yang belum dipergunakan dapat disimpan sementara idle cash dalam bentuk deposito berjangka satu hingga tiga bulan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

“Nominal nilai deposito tidak tetap karena dicairkan setiap saat, sesuai kebutuhan pembiayaan kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Aceh,” katanya.

Ia menambahkan dana yang sempat disangka oleh sejumlah pihak sebagai dana Abadi Pendidikan Aceh, sebesar Rp1,8 triliun, merupakan bagian dari  idle cash atau bagian dari Silpa pada saat itu, bukan dana cadangan atau dana abadi pendidikan.

“Data laporan neraca audit 2005-2006, idle cash Rp1,8 triliun tidak pernah tercatat sebagai dana cadangan, atau dana cadangan pendidikan,” demikian SAG.

Pewarta: Muhammad Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020