Banda Aceh (ANTARA) - Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengabulkan permintaan pengunduran diri Bustami dari jabatan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA).
Persetujuan tersebut sesuai dengan diterbitkannya SK Gubernur bertanggal 14 Juni 2021 terkait pemberhentian Bustami dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh.
"SK Gubernur Aceh tersebut dikeluarkan guna menindaklanjuti surat pengunduran diri yang sebelumnya diajukan Bustami pada 30 Mei 2021," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA di Banda Aceh, Senin.
Menurut dia pengunduran diri Kepala BPKA telah disetujui Gubernur Aceh yang ditandai dengan menunjuk Azhari sebagai pelaksana tugas kepala BPKA. Azhari saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG)Aceh.
Muhammad MTA juga mengatakan Bustami menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan Gubernur Aceh selama dirinya menjabat sebagai Kepala BPKA.
Pemerintah Aceh juga menyampaikan terima kasih atas pengabdian dan dedikasi Bustami yang diberikan dalam membangun provinsi ujung paling barat Indonesia itu.
Gubernur Aceh kabulkan pengunduran diri Kepala BPKA
Senin, 14 Juni 2021 14:19 WIB