Banda Aceh (ANTARA) - Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh Muhammad MTA menegaskan bahwa Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki bekerja sesuai rencana pembangunan Aceh (RPA) 2023-2023, dan tidak mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah Aceh (RPJMA), maka pernyataan DPRA dinilai sangat keliru.
"Target capaian kita saat ini rujukannya tidak lagi RPJMA pemerintahan periode lalu, melainkan RPA yang berlaku sejak 2023 sampai 2026," kata Muhammad MTA di Banda Aceh, Rabu.
Pernyataan ini disampaikan Muhammad MTA menanggapi pandangan pimpinan fraksi-fraksi DPRA dalam konferensi beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa Pj Gubernur Aceh Ahmad Marzuki tidak mempunyai skema arah pembangunan.
Sebelumnya, dalam konferensi pers pimpinan fraksi-fraksi DPRA terkait usulan pergantian Pj Gubernur Aceh ke Mendagri, Senin (12/6) kemarin. Mereka menyatakan bahwa selama ini kinerja Achmad Marzuki masih jauh dari harapan masyarakat Aceh.
Dapat dilihat dari berbagai aspek diantaranya komitmen Pj Gubernur Aceh untuk mencari solusi terhadap menurunnya satu persen pendapatan Aceh melalui dana otonomi khusus belum terealisasi.
Kemudian, skema pembangunan Aceh dengan tantangan yang ada sejak Pj Gubernur Aceh dilantik belum memiliki arah dalam menekan angka kemiskinan, stunting, indeks pembangunan manusia dan lain-lain.
Pertumbuhan ekonomi Aceh jauh di bawah target RPJMA, dimana dari target 6 persen hanya tercapai 4,21 persen.
Selanjutnya, Gubernur Aceh Achmad Marzuki dinilai tidak memahami manajemen pemerintahan dan sistem anggaran, sehingga belum mampu melakukan supervisi kinerja aparatur.
MTA menilai, pernyataan DPRA tersebut sebuah kekeliruan besar yang disampaikan kepada masyarakat. Karena jelas seorang Pj Gubernur menjalankan RPA yang telah disiapkan Pemerintah Aceh, dan bukan lagi RPJMA.
Bahkan, RPA itu sendiri menjadi pegangan bagi DPR Aceh termasuk fraksi-fraksi dalam menjalankan tugas dan fungsinya pada penyusunan anggaran pembangunan Aceh.
"Intinya kemana dan bagaimana arah pembangunan Aceh pegangannya adalah RPA yang setiap tahun dijadikan pegangan bagi eksekutif dan legislatif dalam menyusun anggaran," ujar MTA.
Selain itu, terkait tidak diusulkan kembali Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh untuk satu tahun ke depan, MTA menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya kewenangan DPRA.
Pihaknya tidak bisa memberikan komentar terlalu jauh terkait dinamika usulan tunggal oleh fraksi-fraksi DPRA tersebut. Gubernur tentu sangat menghargai DPRA sebagai mitra dan lembaga politik.
Saat ini, Pj Gubernur Ahmad Marzuki tidak dalam kapasitas mempertahankan jabatan yang merupakan penugasan ini, ia hanya fokus menjalankan tugas dan kewenangan yang dimandatkan negara untuk memimpin Aceh.
"Gubernur sangat menghindari polemik di media terkait hal tersebut (usulan pergantian Pj Gubernur ke Mendagri) demi kepentingan publik yang lebih luas," kata Muhammad MTA.