Banda Aceh (ANTARA) - Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA menyatakan Pemerintah Aceh saat ini sedang mengevaluasi kinerja dan uji kompetensi pejabat eselon II di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) pemerintahan setempat.
“Evaluasi kinerja dan uji kompetensi yang dilakukan Pemerintah Aceh ini merupakan bagian dari amanah peraturan perundang-undangan yakni Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, Permenpan Nomor15 Tahun 2019 tentang Pengisian JPT dan SE Menpan-RB Nomor 52 Tahun 2020,” kata Muhammad MTA di Banda Aceh, Kamis.
Ia menjelaskan saat ini perkembangan Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh sudah masuk pada tahap wawancara dan presentasi dari berbagai dokumen persyaratan yang diminta oleh panitia seleksi.
“Semua peserta sudah terjadwal untuk mengikuti tahapan tersebut dan Pansel nantinya akan menilai atas asesment setiap peserta tersebut,” katanya.
Baca juga: Mendagri evaluasi Penjabat daerah tiga bulan sekali
Menurut dia dari 34 peserta yang di evaluasi dan di uji tersebut nanti akan dilihat, misalnya yang sudah menjabat lima tahun, masih layak diperpanjang atau tidak berdasarkan kinerja atau setelah di evaluasi dan di uji dibutuhkan di jabatan lain misalnya di rotasi, atau juga ada yang tidak layak di perpanjang atau di nonjobkan.
“Artinya dari hasil EK dan UK ini bisa saja mereka diperpanjang, dirotasi atau bahkan di nonjobkan,” katanya.
Ia mengatakan setelah dilaksanakan EK&UK, Pemerintah Aceh akan melakukan seleksi terbuka terhadap jabatan-jabatan yang kosong termasuk sembilan jabatan yang belum definitif saat ini.
“Apabila dari hasil UK&EK nantinya ada yang di nonjobkan, mereka masih dapat mengikuti seleksi terbuka untuk jabatan pejabat eselon II tersebut,” katanya
Ia menambahkan secara khusus penetapan tersebut nantinya harus mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Kontrol publik baik secara personal maupun kelembagaan sangat kami harapkan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” katanya.
Baca juga: Kemendagri evaluasi kinerja 71 penjabat kepala daerah