Aceh Tengah menjadi salah satu daerah penerima Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan tahun anggaran 2020 dari pemerintah pusat karena dinilai memiliki kinerja baik dalam penanganan dampak COVID-19.
Sekda Aceh Tengah Karimansyah mengatakan bahwa pemerintah pusat dalam hal ini memberikan dukungan kepada pemerintah daerah melalui penyediaan DID Tambahan tersebut untuk mendukung percepatan pemulihan perekonomian di daerah akibat dampak dari pandemi COVID-19.
"Kabupaten Aceh Tengah merupakan salah satu daerah yang mendapat DID Tambahan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 Tahun 2020 tertanggal 16 Juli 2020," kata Karimansyah usai mengikuti Webinar pelaksanaan DID di Oproom Setdakab setempat, Rabu.
Karimansyah menyampaikan dalam hal ini pemerintah pusat juga telah menetapkan kebijakan tentang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020.
Menurutnya PEN merupakan salah satu langkah kebijakan yang diarahkan untuk menjaga konsumsi masyarakat serta melindungi dan meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat di tengah dampak dari pandemi COVID-19.
"Pemerintah kabupaten memiliki peran strategis dalam upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Dimana kegiatan-kegiatan ekonomi di kabupaten harus dijaga dan dipastikan kegiatan perekonomian dapat berjalan sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terus terjaga," tutur Karimasnyah.
Sementara dalam Webinar yang diikuti Karimansyah mengaku pihaknya juga telah menerima arahan langsung dari pihak Kementrian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pertimbangan Keuangan terkait dengan pelaksanaan DID Tambahan 2020 dalam rangka pemulihan ekonomi di daerah.
"Ada beberapa poin pokok yang harus dipedomani dalam pengalokasiannya, termasuk untuk bidang usaha prioritas atau sektor yang terdampak COVID-19," kata Karimansyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Sekda Aceh Tengah Karimansyah mengatakan bahwa pemerintah pusat dalam hal ini memberikan dukungan kepada pemerintah daerah melalui penyediaan DID Tambahan tersebut untuk mendukung percepatan pemulihan perekonomian di daerah akibat dampak dari pandemi COVID-19.
"Kabupaten Aceh Tengah merupakan salah satu daerah yang mendapat DID Tambahan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 Tahun 2020 tertanggal 16 Juli 2020," kata Karimansyah usai mengikuti Webinar pelaksanaan DID di Oproom Setdakab setempat, Rabu.
Karimansyah menyampaikan dalam hal ini pemerintah pusat juga telah menetapkan kebijakan tentang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020.
Menurutnya PEN merupakan salah satu langkah kebijakan yang diarahkan untuk menjaga konsumsi masyarakat serta melindungi dan meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat di tengah dampak dari pandemi COVID-19.
"Pemerintah kabupaten memiliki peran strategis dalam upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Dimana kegiatan-kegiatan ekonomi di kabupaten harus dijaga dan dipastikan kegiatan perekonomian dapat berjalan sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terus terjaga," tutur Karimasnyah.
Sementara dalam Webinar yang diikuti Karimansyah mengaku pihaknya juga telah menerima arahan langsung dari pihak Kementrian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pertimbangan Keuangan terkait dengan pelaksanaan DID Tambahan 2020 dalam rangka pemulihan ekonomi di daerah.
"Ada beberapa poin pokok yang harus dipedomani dalam pengalokasiannya, termasuk untuk bidang usaha prioritas atau sektor yang terdampak COVID-19," kata Karimansyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020