Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan, Kalimantan Utara menemukan ribuan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang kini berada di Malaysia tercatat dalam data pemilih pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.
Penemuan TKI ini setelah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutkahiran Data Pemilih (PPDP) yang berlangsung 29 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020 dari 553 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Nunukan.
Komisioner Divisi Data Pemilih Pemilu KPU Nunukan, Mardi Gunawan di Nunukan, Kamis, membenarkan, adanya pemilih yang tercatat sebagai TKI dengan identitas kependudukan berkode 7 yang ditemukan tercatat dalam daftar penduduk potensi pemilih pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri Cq Disdukcapil Nunukan.
Jumlah data pemilih yang tercatat sebagai TKI ini sebanyak 7.256 pemilih yang beralamat di Jalan Tien Suharto Kelurahan Nunukan Timur tepatnya di Kantor Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan.
Sesuai data pemilih yang berstatus TKI ini menjadi pemilih pada 17 TPS yang letaknya berada di dalam area Kantor BP2MI Nunukan. Namun pada saat pemutakhiran data pemilih tidak ditemukan satu orangpun sesuai alamat dalam dokumen kependudukannya pada DP4 tersebut.
Oleh karena itu, KPU Nunukan akan mengurangi jumlah TPS pada pilkada ini sebanyak 17 TPS dari 553 TPS yang dilaporkan kepada KPU RI. Sekaitan dengan masalah ini, KPU Nunukan telah berkoordinasi dengan desk pilkada Nunukan, Disdukcapil Nunukan dan Bawaslu Nunukan serta Disnakertrans Nunukan.
"Dari 7.256 pemilih yang tercatat dalam DP4 semuanya berada di Malaysia sebagai TKI," ujar Mardi. Ia katakan, munculnya TKI dalam data pemilih pilkada 2020 ini karena server kependudukan ganda. Selain di Disdukcapil Nunukan sendiri ada juga server di BP2MI Nunukan yang menerbitkan KTP khusus bagi TKI untuk mendapatkan paspor.
Sementara dokumen paspor sendiri tidak bisa digunakan untuk menggunakan hak pilihnya pada pilkada 2020 ini. Mardi juga menjelaskan, penentuan 17 TPS dalam area Kantor BP2MI Nunukan oleh KPU Nunukan karena ribuan TKI ini tercatat dalam DP4.
Jadi, setelah dikurangi 17 TPS yang sebelumnya diplot bagi 7.256 TKI ini sehingga jumlah TPS pada pilkada serentak 2020 tersisa 536 TPS.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Penemuan TKI ini setelah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutkahiran Data Pemilih (PPDP) yang berlangsung 29 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020 dari 553 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Nunukan.
Komisioner Divisi Data Pemilih Pemilu KPU Nunukan, Mardi Gunawan di Nunukan, Kamis, membenarkan, adanya pemilih yang tercatat sebagai TKI dengan identitas kependudukan berkode 7 yang ditemukan tercatat dalam daftar penduduk potensi pemilih pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri Cq Disdukcapil Nunukan.
Jumlah data pemilih yang tercatat sebagai TKI ini sebanyak 7.256 pemilih yang beralamat di Jalan Tien Suharto Kelurahan Nunukan Timur tepatnya di Kantor Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan.
Sesuai data pemilih yang berstatus TKI ini menjadi pemilih pada 17 TPS yang letaknya berada di dalam area Kantor BP2MI Nunukan. Namun pada saat pemutakhiran data pemilih tidak ditemukan satu orangpun sesuai alamat dalam dokumen kependudukannya pada DP4 tersebut.
Oleh karena itu, KPU Nunukan akan mengurangi jumlah TPS pada pilkada ini sebanyak 17 TPS dari 553 TPS yang dilaporkan kepada KPU RI. Sekaitan dengan masalah ini, KPU Nunukan telah berkoordinasi dengan desk pilkada Nunukan, Disdukcapil Nunukan dan Bawaslu Nunukan serta Disnakertrans Nunukan.
"Dari 7.256 pemilih yang tercatat dalam DP4 semuanya berada di Malaysia sebagai TKI," ujar Mardi. Ia katakan, munculnya TKI dalam data pemilih pilkada 2020 ini karena server kependudukan ganda. Selain di Disdukcapil Nunukan sendiri ada juga server di BP2MI Nunukan yang menerbitkan KTP khusus bagi TKI untuk mendapatkan paspor.
Sementara dokumen paspor sendiri tidak bisa digunakan untuk menggunakan hak pilihnya pada pilkada 2020 ini. Mardi juga menjelaskan, penentuan 17 TPS dalam area Kantor BP2MI Nunukan oleh KPU Nunukan karena ribuan TKI ini tercatat dalam DP4.
Jadi, setelah dikurangi 17 TPS yang sebelumnya diplot bagi 7.256 TKI ini sehingga jumlah TPS pada pilkada serentak 2020 tersisa 536 TPS.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020