Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh menyatakan bahwa sekitar 12 ribu data pemilih baru di kota setempat belum bisa terinput ke dalam DPT (daftar pemilih tetap).
"Sekitar 12 ribu data pemilih baru itu masih pending, belum bisa kita input karena datanya belum lengkap," kata Ketua KIP Banda Aceh Indra Milwady, di Banda Aceh, Jumat.
Indra menyampaikan, belum terinputnya 12 ribu pemilih baru tersebut mengakibatkan DPT Banda Aceh berkurang dari daftar pemilih tetap pada Pemilu 2019.
Di mana, kata Indra, DPT Banda Aceh pada 2019 itu mencapai 157.421, dan kini berkurang menjadi 156.800 pemilih. Hal itu disebabkan karena berkurangnya DPT lama (pemilih meninggal), dan belum terinputnya pemilih baru.
"Makanya saat KPU RI melakukan rekapitulasi data pemilih berkelanjutan di nasional juga berkurang," ujarnya.
Indra menyebutkan, belum terinputnya pemilih baru tersebut karena data yang diberikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banda Aceh tidak lengkap, hanya nama dan nomor induk kependudukan (NIK) saja.
Sehingga, lanjut Indra, data pemilih itu tidak bisa dicocokkan dengan 12 variabel yang telah ditentukan seperti alamat, tempat tanggal lahir, status perkawinan, disabilitas dan lainnya.
"Karena itu kita tidak bisa mengecek kalau hanya ada NIK dan nama saja. Makanya belum bisa dimasukkan, dan masih kita pending," katanya.
Indra menambahkan, meskipun hanya NIK dan nama saja diberikan sebenarnya juga bisa melakukan penginputan jika masih diberikan akses pada aplikasi cek NIK dari Dukcapil.
Namun, akses ke aplikasi tersebut sudah tidak diberikan lagi karena kelanjutan MoU antara KPU dengan Dukcapil sempat terputus beberapa waktu lalu.
"Tapi kabarnya MoU itu sudah berlanjut kembali, nanti jika sudah diberikan akses ke aplikasi lagi dari pusat, maka bisa kita input kembali. Tetapi saat ini belum diturunkan aksesnya kepada kita," demikian Indra Milwady.