Psikolog anak Endang Setianingsih mendukung wacana Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menghukum berat pelaku kekerasan fisik maupun seksual terhadap perempuan dan anak di Aceh. 

"Sudah seharusnya hukuman buat pelaku kekerasan seksual terhadap anak diperberat sanksi pidana dan ditambah cambuk serta membayar denda maksimal," kata Endang Setianingsih di Banda Aceh, Selasa.

Baca juga: Pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh bakal dihukum berat

Menurut Endang, kekerasan seksual terhadap anak (KStA) dalam berbagai bentuk merupakan bentuk kejahatan kesusilaan yang sangat serius. Karena itu negara wajib turun tangan melakukan terobosan perlindungan serta penegakan hukum yang mengutamakan kepentingan terbaik anak.

Endang melihat, Pemerintah Aceh dan legislatif mulai menunjukkan keseriusannya menangani KStA dengan menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta melindungi anak dari kekerasan hingga diskriminasi sebagaimana yang dituangkan dalam UU tentang perlindungan anak.

Baca juga: Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Banda Aceh menurun

"KStA juga merupakan suatu gejala gunung es, dimana jumlah kasus di masyarakat jauh lebih besar dari yang dilaporkan," katanya. 

Menurut menyampaikan, KStA dapat menimbulkan konsekuensi kesehatan, psikologis dan sosial yang negatif pada anak yang menjadi korban dan bahkan pemulihan traumanya membutuhkan waktu yang panjang.

Baca juga: Marak kekerasan perempuan dan anak, Pemkab Bener Meriah bahas upaya pencegahan

"Bahkan selama ini saya mendampingi korban belum pernah melihat ganti rugi yang diberikan dan dihitung oleh pengambil kebijakan karena hukum di negara kita ini belum memiliki sepenuhnya keberpihakan pada korban," ujarnya. 

Kata Endang, selama ini Aceh memiliki perangkat hukum khusus yaitu Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum jinayat yang sudah berjalan beberapa tahun, tetapi dianggap belum efektif, untuk itu perlu segera dilakukan perubahan. 

"Sudah dapat direvisi karena dianggap kurang efektif dalam menekan angka kekerasan seksual terhadap anak. Qanun belum mampu memberi efek jera bagi pelaku. Hasil riset juga menunjukkan kurang efektifnya penerapan tindakan cambuk pada pelaku," kata psikolog forensik anak itu. 
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020