Rabithah Thaliban Aceh (RTA) meminta Pemerintah Aceh untuk memberantas aktivitas judi online dalam permainan atau game domino, karena dinilai perkembangannya telah merusak perilaku sosial.
Ketua I Rabithah Thaliban Aceh Teuku Zulkhairi di Banda Aceh, Rabu, mengatakan bahwa game judi online itu telah diharamkan melalui fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sejak 2016 silam.
Baca juga: Asik main game online, Satpol PP Aceh Timur tangkap belasan pelajar di warnet
“Judi online seperti game domino kian merebak di semua kalangan masyarakat Aceh. Tapi anehnya Pemerintah Aceh seakan tidak merasa bertanggungjawab dengan kondisi masyarakat yang dipimpinnya. Pemerintah Aceh tidak boleh mengabaikan fatwa MPU Aceh yang telah mengharamkan judi online," katanya.
Menurut Zulkhairi baru-baru ini Mahkamah Syariah Jantho Aceh Besar telah menangani tiga kasus gugat cerai istri karena suaminya ketagihan bermain game chip domino. Dan persoalan ini telah menjurus kepada kerusakan sosial.
Baca juga: Aceh Barat siapkan perbup larang anak bermain "game" di warnet
“Jadi ini adalah persoalan yang sudah nampak. Mengingat sifat game online seperti judi chip domino yang membuat ketagihan, maka besar kemungkinan persoalan sosial ke depan akan terus membesar. Apalagi ulama juga sudah menegaskan keharaman game jual beli chip domino ini karena merupakan judi yang dilakukan secara online," ujarnya.
Akademisi UIN Ar-Raniry Banda Aceh itu mengingatkan meski tidak ada regulasi yang mewajibkan Pemerintah Aceh untuk mengeksekusi fatwa MPU, akan tetapi mengabaikan fatwa itu sama dengan pemerintah mengabaikan tanggung jawabnya menerapkan syariat Islam.
Baca juga: KPAI: orang tua awasi anak bermain game daring
“Pemerintah Aceh harus sigap melaksanakan semua fatwa MPU agar syariat Islam di Aceh terus berjalan. Jika tidak maka bukan saja syariat Islam akan mengalami stagnasi di tangan rezim sekarang, akan tetapi juga semakin parahnya persoalan sosial yang muncul di tengah-tengah masyarakat," ujarnya.
Oleh karena itu, Rabithah Thaliban mendesak agar Pemerintah Aceh segara menyurati Kementerian Kominikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk segera memblokir permainan daring yang dianggap mengandung unsur judi, termasuk game PUBG yang juga sudah difatwakan haram oleh MPU Aceh.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Ketua I Rabithah Thaliban Aceh Teuku Zulkhairi di Banda Aceh, Rabu, mengatakan bahwa game judi online itu telah diharamkan melalui fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sejak 2016 silam.
Baca juga: Asik main game online, Satpol PP Aceh Timur tangkap belasan pelajar di warnet
“Judi online seperti game domino kian merebak di semua kalangan masyarakat Aceh. Tapi anehnya Pemerintah Aceh seakan tidak merasa bertanggungjawab dengan kondisi masyarakat yang dipimpinnya. Pemerintah Aceh tidak boleh mengabaikan fatwa MPU Aceh yang telah mengharamkan judi online," katanya.
Menurut Zulkhairi baru-baru ini Mahkamah Syariah Jantho Aceh Besar telah menangani tiga kasus gugat cerai istri karena suaminya ketagihan bermain game chip domino. Dan persoalan ini telah menjurus kepada kerusakan sosial.
Baca juga: Aceh Barat siapkan perbup larang anak bermain "game" di warnet
“Jadi ini adalah persoalan yang sudah nampak. Mengingat sifat game online seperti judi chip domino yang membuat ketagihan, maka besar kemungkinan persoalan sosial ke depan akan terus membesar. Apalagi ulama juga sudah menegaskan keharaman game jual beli chip domino ini karena merupakan judi yang dilakukan secara online," ujarnya.
Akademisi UIN Ar-Raniry Banda Aceh itu mengingatkan meski tidak ada regulasi yang mewajibkan Pemerintah Aceh untuk mengeksekusi fatwa MPU, akan tetapi mengabaikan fatwa itu sama dengan pemerintah mengabaikan tanggung jawabnya menerapkan syariat Islam.
Baca juga: KPAI: orang tua awasi anak bermain game daring
“Pemerintah Aceh harus sigap melaksanakan semua fatwa MPU agar syariat Islam di Aceh terus berjalan. Jika tidak maka bukan saja syariat Islam akan mengalami stagnasi di tangan rezim sekarang, akan tetapi juga semakin parahnya persoalan sosial yang muncul di tengah-tengah masyarakat," ujarnya.
Oleh karena itu, Rabithah Thaliban mendesak agar Pemerintah Aceh segara menyurati Kementerian Kominikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk segera memblokir permainan daring yang dianggap mengandung unsur judi, termasuk game PUBG yang juga sudah difatwakan haram oleh MPU Aceh.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020