LSM Pospera mendesak aparat penegak hukum di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) agar melakukan penyelidikan terhadap adanya isu mafia tanah meminta uang kepada masyarakat dengan dalih diberikan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi.

“Laporan kami terima ada mafia tanah mengutip sejumlah uang secara ilegal kepada warga dengan dalih dijanjikan tanah eks HGU di Babahrot. Jadi, ini perlu diusut,” kata ketua Pospera Abdya, Harmansyah di Blangpidie, Sabtu.

Adapun kasus dugaan penipuan yang dilakukan mafia tanah sebagaimana kabar diterima Pospera Abdya, bahwa bagi masyarakat yang ingin mendapatkan tanah eks HGU PT Cemerlang Abadi di Kecamatan Babahrot harus terlebih dahulu bergabung dengan kelompok.

“Saya tidak tahu kelompok apa itu, yang jelas, menurut informasi kami terima, untuk menjadi anggota kelompok yang dibentuk oleh oknum tersebut, masyarakat terlebih dahulu harus membayar sejumlah uang,” jelasnya

Begitu juga ketika hendak menentukan lokasi tanah yang diberikan juga kepada masyarakat kembali diminta sejumlah uang oleh oknum mafia tersebut dengan alasan untuk biaya pembersihan lahan.

“Jadi, isu mafia pungut uang dengan dalih diberikan tanah eks HGU ini sekarang tengah berkembang ditengah-tengah masyarakat,” ujarnya

Bahkan, tambah dia, dalam sebuah video yang dibagikan oleh bupati Abdya Akmal Ibrahim di media sosial pada Jumat (27/11) begitu jelas adanya upaya meyakinkan masyarakat terkait pembagian lahan eks HGU di Babahrot itu.

Padahal, kata dia, oknum yang berbicara dihadapan masyarakat sebagaimanadalam video tersebut sama sekali tidak memiliki wewenang membagikan tanah negara, terkecuali Pemerintah.

“Yang punya wewenang membagikan tanah eks HGU PT Cemerlang Abadi- Babahrot itu Pemerintah. Jangan tertipu rayuan mafia. Masyarakat harus paham dan mengerti sehingga tidak menjadi korban penipuan,” katanya

Atas dasar itulah, lanjut dia, Pospera mendesak aparat penegak hukum di Kabupaten Abdya agar secepatnya memberantas mafia tersebut, sehingga, masyarakat di desa-desa terhidari dari aksi penipuan mafia tanah itu.

“Jika penegak hukum sudah menemukan bukti lengkap terhadap adanya pungutan uang secara ilegal kepada masyarakat, maka pelakunya harus ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” pintanya

Ia juga berharap Pemerintah Kabupaten Abdya untuk memberikan pemahaman ke seluruh lapisan masyarakat secara berjenjang, sehingga warga di desa-desa tidak menjadi korban penipuan tersebut.

Pewarta: Suprian

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020