Personel Unit Reskrim Polisi Sektor (Polsek) Kejuruan Muda, Polres Aceh Tamiang membekuk kawanan diduga pencuri rokok.

Kapolsek Kejuruan Muda Iptu Hendra Sukmana di Kuala Simpang, Minggu, mengatakan kawanan tersebut masing-masing berinisial Pon (35), Jun (29), AH (23) dan Midun (27).

"Keempat pelaku merupakan warga Tenggulun, Aceh Tamiang. Dari tangan para pelaku disita barang bukti berupa satu tas ransel warna hitam dan satu karung goni berisikan rokok diduga hasil curian," kata Iptu Hendra Sukmana.

Kapolsek menyebutkan para pelaku ditangkap secara terpisah. Pon dan Jun ditangkap di kawasan Desa Halaban Jati, Kecamatan Besitang, Langkat, Sumatera Utara, Jumat (27/11) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Sedangkan dua pelaku lainnya, yakni AH dan Midun ditangkap berdasarkan pengembangan perkara," kata Iptu Hendra Sukmana

Penangkapan kawanan tersebut berawal dari pencurian di rumah korban yang menjadi tempat grosir atas nama Zulkifli (34), warga Dusun Suka Maju, Desa Tenggulun, Aceh Tamiang. 

Kawanan tersebut menyatroni rumah korban Kamis (26/11) sekira pukul 14.00 WIB. Kawanan maling ini berhasil menggondol ratusan bungkus rokok berbagai merek.

Mendapat laporan pencurian, personel Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Kejuruan Muda menyelidiki kasus tersebut. Hasil penyelidikan bahwa para pelaku terendus akan menjual hasil curiannya ke daerah Sumatera Utara. 

Setelah dilakukan pemantauan, polisi mendapat kabar pelaku membawa barang curian keluar Aceh Tamiang menuju Sumatera Utara. Personel mengejar pelaku dan menangkap dua di antaranya.

Dari pengakuan keduanya, personel menangkap dua orang lainnya, kata Kapolsek Kejuruan Muda.

"Kini, keempat pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Kejuruan Muda guna penyidikan lebih lanjut. Nilai rokok yang dicuri sekitar Rp15 juta," kata Ipda Hendra Sukmana.

Pewarta: Dedek

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020