Banda Aceh, 16/10 (Antaraaceh) - Pemerintah Aceh menegaskan bahwa tidak ada kelanjutan pengelolaan aset eks kilang LNG PT Arun di Kota Lhokseumawe tanpa mengikut sertakan daerah tempatan.

"Dengan manuver Direktorat Kekayaan Negara (DJKN) maka Pemerintah Aceh perlu menentukan sikap bahwa tidak ada kelanjutan pengelolaan aset eks kilang Arun tanpa mengikut sertakan daerah tempatan," kata Karo Humas Aceh Murthalamuddin di Banda Aceh, Kamis.

Hal tersebut disampaikan dalam siaran persnya menyusul penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) terkait terminasi pengoperasian kilang LNG Arun tanpa melibatkan Pemerintah Aceh selaku Daerah tempatan pada Senin (7/10).

Murthalamuddin menilai, apa yang dilakukan DJKN sungguh membuat seluruh masyarakat  Aceh kecewa.

"Pemerintah Aceh lebih setengah tahun terakhir telah melakukan komunikasi baik lewat surat maupun berjumpa langsung dengan pihak DJKN untuk membicarakan pengelolaan seluruh aset PT Arun pasca berakhirnya operasi kilang migas itu pada 15 Oktober 2014 melalui suatu konsep kawasan industri terpadu," katanya menjelaskan.

Namun, DJKN melakukan FGD dengan para pihak terkait seperti PT Pertamina, PT Arun, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) terkait dengan terminasi operasi kilang LNG Arun di Lhokseumawe tanpa melibatkan Pemerintah Aceh selaku tuan rumah.

Sebelumnya, kata dia,  Pemerintah Aceh juga menemui Menko Perekonomian Chairul Tanjung pada 14 September 2014 dalam kunjungannya ke Lhokseumawe.

"Kepada Menko Perekonomian telah dijelaskan supaya aset raksasa yang dioperasikan oleh PT Arun itu tidak idel maka Pemerintah Aceh akan mengubah daerah tersebut menjadi suatu kawasan indutri terpadu yang disebut Kawasan Industri Terpadu Arun (KITA) mencakup industri berat, menengah, dan kecil," kata Murthalamuddin.

"Pengalaman terhadap  aset kilang minyak milik Pertamina di Pangkalan Brandan yang kini mubazir menjadi besi tua dan tidak terurus. Selanjutnya Menko memahami konsep yang diajukan itu dan mengarahkan agar Pemerintah Aceh duduk untuk membahas tindak lanjutnya dengan PT Pertamina," katanya.

Karo Humas menjelaskan, selama 40 tahun operasi kilang LNG PT Arun itu maka masyarakat Aceh hanya menjadi penonton.

"Dalam era otonomi khusus sekarang ini hal itu tidak boleh terulang. Jangan ada pihak-pihak manapun mengusik kondisi damai yang saat ini dinikmati rakyat Aceh lewat manuver dan provokasi," kata Murthalamuddin.

Pewarta:

Editor : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2014