Pemerintah Kota Banda Aceh mulai menyusun draf rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang upaya pencegahan dan penanganan stunting di ibu kota Provinsi Aceh itu.
"Pemerintah sudah menggelar pertemuan membahas draft Perwal pencegahan dan penanganan stunting," kata Kasi Kesehatan Keluarga dan Gizi Dinas Kesehatan Banda Aceh Siti Fatimah, di Banda Aceh, Selasa.
Fatimah mengatakan, pihaknya sangat mendukung lahirnya perwal tersebut sebagai langkah untuk mewujudkan cita-cita masyarakat Banda Aceh tanpa gizi buruk dan stunting.
Fatimah menyampaikan, salah satu ulasan pokok dalam penyusunan perwal tersebut yakni sinergitas pelaksanaan kegiatan oleh rumoh gampong (rumah desa) sehat (RGS) dan rumoh gizi gampong (RGG).
Tidak hanya itu, lanjut Fatimah, berbagai pendapat dan usulan yang disampaikan pada pertemuan itu sudah didengarkan untuk kemudian diimplementasikan dalam upaya pencegahan dan penanganan gizi buruk dan stunting.
"Kita berharap regulasi yang dihasilkan nanti benar-benar baik dan berjalan efektif selama proses pencegahan serta penanganan stunting di Banda Aceh," ujarnya.
Fatimah menambahkan, Perwal tersebut dapat menjadi acuan lintas program di semua sektor saat melakukan pergerakan bersama khusus meminimalisir masalah gizi buruk dan stunting itu.
"Dalam mengupayakan penurunan stunting di Banda Aceh, perwal ini nantinya menjadi acuan lintas program dan lintas sektor untuk mengatasi masalah stunting," demikian Fatimah.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
"Pemerintah sudah menggelar pertemuan membahas draft Perwal pencegahan dan penanganan stunting," kata Kasi Kesehatan Keluarga dan Gizi Dinas Kesehatan Banda Aceh Siti Fatimah, di Banda Aceh, Selasa.
Fatimah mengatakan, pihaknya sangat mendukung lahirnya perwal tersebut sebagai langkah untuk mewujudkan cita-cita masyarakat Banda Aceh tanpa gizi buruk dan stunting.
Fatimah menyampaikan, salah satu ulasan pokok dalam penyusunan perwal tersebut yakni sinergitas pelaksanaan kegiatan oleh rumoh gampong (rumah desa) sehat (RGS) dan rumoh gizi gampong (RGG).
Tidak hanya itu, lanjut Fatimah, berbagai pendapat dan usulan yang disampaikan pada pertemuan itu sudah didengarkan untuk kemudian diimplementasikan dalam upaya pencegahan dan penanganan gizi buruk dan stunting.
"Kita berharap regulasi yang dihasilkan nanti benar-benar baik dan berjalan efektif selama proses pencegahan serta penanganan stunting di Banda Aceh," ujarnya.
Fatimah menambahkan, Perwal tersebut dapat menjadi acuan lintas program di semua sektor saat melakukan pergerakan bersama khusus meminimalisir masalah gizi buruk dan stunting itu.
"Dalam mengupayakan penurunan stunting di Banda Aceh, perwal ini nantinya menjadi acuan lintas program dan lintas sektor untuk mengatasi masalah stunting," demikian Fatimah.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021