Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh mengintensifkan operasi yustisi guna meningkatkan disiplin masyarakat protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 di provinsi itu.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Senin, mengatakan operasi yustisi terus menerus dilakukan. Selain penindakan, operasi yustisi juga menyosialisasikan pentingnya masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
"Pandemi COVID-19 belum berakhir. Tetap patuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, menjaga jarak, tidak berkerumunan, dan sering-sering mencuci tangan dengan sabun maupun cairan antivirus," kata Kombes Pol Winardy.
Untuk penindakan, kata Kombes Pol Winardy, Satuan Tugas Yustisi yang terdiri personel gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP/WH terus menjaring pelanggar protokol kesehatan. Bahkan, dalam tiga hari terakhir ada puluhan pelanggar protokol kesehatan ditindak karena tidak memakai masker.
Seperti operasi yustisi di kawasan Lamnyong di Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Senin (15/2), terjaring 30 pelanggar. Begitu juga operasi yustisi di kawasan yang sama, terjaring 56 pelanggar protokol kesehatan, kata Kombes Pol Winardy.
"Terhadap para pelanggar tersebut diberikan sanksi berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang peningkatan penanganan COVID-19, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan," kata Kombes Pol Winardy.
Dalam Pasal 30 Ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 menyebutkan hukuman berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al Quran dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.
"Selain memberikan sanksi, petugas juga memberikan pemahaman pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Protokol kesehatan untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya COVID-19," kata Kombes Pol Winardy.
Perwira menengah Polri itu mengatakan kepolisian bersama TNI dan Satpol PP/WH yang tergabung dalam Tim Peucrok terus menggelar operasi yustisi untuk meningkatkan pendisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.
"Operasi ini sebagai upaya mencegah penularan serta memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19 di Provinsi Aceh. Kami mengimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan, selalu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan," kata Kombes Pol Winardy.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Senin, mengatakan operasi yustisi terus menerus dilakukan. Selain penindakan, operasi yustisi juga menyosialisasikan pentingnya masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
"Pandemi COVID-19 belum berakhir. Tetap patuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, menjaga jarak, tidak berkerumunan, dan sering-sering mencuci tangan dengan sabun maupun cairan antivirus," kata Kombes Pol Winardy.
Untuk penindakan, kata Kombes Pol Winardy, Satuan Tugas Yustisi yang terdiri personel gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP/WH terus menjaring pelanggar protokol kesehatan. Bahkan, dalam tiga hari terakhir ada puluhan pelanggar protokol kesehatan ditindak karena tidak memakai masker.
Seperti operasi yustisi di kawasan Lamnyong di Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Senin (15/2), terjaring 30 pelanggar. Begitu juga operasi yustisi di kawasan yang sama, terjaring 56 pelanggar protokol kesehatan, kata Kombes Pol Winardy.
"Terhadap para pelanggar tersebut diberikan sanksi berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang peningkatan penanganan COVID-19, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan," kata Kombes Pol Winardy.
Dalam Pasal 30 Ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 menyebutkan hukuman berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al Quran dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.
"Selain memberikan sanksi, petugas juga memberikan pemahaman pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Protokol kesehatan untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya COVID-19," kata Kombes Pol Winardy.
Perwira menengah Polri itu mengatakan kepolisian bersama TNI dan Satpol PP/WH yang tergabung dalam Tim Peucrok terus menggelar operasi yustisi untuk meningkatkan pendisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.
"Operasi ini sebagai upaya mencegah penularan serta memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19 di Provinsi Aceh. Kami mengimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan, selalu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan," kata Kombes Pol Winardy.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021