Tim operasi yustisi beranggotakan personel Polda Aceh, TNI, dan Satpol PP menjaring belasan pelanggar protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Jumat, mengatakan operasi yustisi pencegahan penularan COVID-19 tersebut berlangsung di beberapa titik di Banda Aceh dan Aceh Besar.
"Dalam operasi melibatkan puluhan personel tersebut, terjaring 16 pelanggar protokol kesehatan. Mereka melanggar protokol kesehatan karena tidak memakai masker," kata Kombes Pol Winardy.
Para pelanggar tersebut, kata Kombes Pol Winardy, diberikan sanksi berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang peningkatan penanganan COVID-19, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Dalam Pasal 30 Ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 menyebutkan hukuman berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al Quran dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.
"Selain memberikan sanksi, petugas juga memberikan pemahaman pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Protokol kesehatan untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya COVID-19," kata Kombes Pol Winardy.
Perwira menengah Polri itu mengatakan kepolisian bersama TNI dan Satpol PP/WH yang tergabung dalam Tim Peucrok terus menggelar operasi yustisi untuk meningkatkan pendisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.
Sasaran utama operasi yustisi tersebut adalah pengendara sepeda motor dan mobil serta masyarakat lainnya. Termasuk menyusuri warung-warung kopi serta pusat pasar tradisional.
"Operasi ini sebagai upaya mencegah penularan serta memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19 di Provinsi Aceh. Kami mengimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan, selalu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan," kata Kombes Pol Winardy.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Jumat, mengatakan operasi yustisi pencegahan penularan COVID-19 tersebut berlangsung di beberapa titik di Banda Aceh dan Aceh Besar.
"Dalam operasi melibatkan puluhan personel tersebut, terjaring 16 pelanggar protokol kesehatan. Mereka melanggar protokol kesehatan karena tidak memakai masker," kata Kombes Pol Winardy.
Para pelanggar tersebut, kata Kombes Pol Winardy, diberikan sanksi berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang peningkatan penanganan COVID-19, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Dalam Pasal 30 Ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 menyebutkan hukuman berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al Quran dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.
"Selain memberikan sanksi, petugas juga memberikan pemahaman pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Protokol kesehatan untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya COVID-19," kata Kombes Pol Winardy.
Perwira menengah Polri itu mengatakan kepolisian bersama TNI dan Satpol PP/WH yang tergabung dalam Tim Peucrok terus menggelar operasi yustisi untuk meningkatkan pendisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.
Sasaran utama operasi yustisi tersebut adalah pengendara sepeda motor dan mobil serta masyarakat lainnya. Termasuk menyusuri warung-warung kopi serta pusat pasar tradisional.
"Operasi ini sebagai upaya mencegah penularan serta memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19 di Provinsi Aceh. Kami mengimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan, selalu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan," kata Kombes Pol Winardy.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021