Tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil kabur ketika hendak ditangkap polisi dari Polsek Rantau Seulamat, Kabupaten Aceh Timur dalam sebuah penggerebekan di sebuah saat terjadi transaksi barang terlarang tersebut.
Kapolsek Rantau Seulamat Ipda Harry Prayetno di Idi, Jumat, mengatakan dalam penggerebekan yang berlangsung Kamis (4/3) pukul 16.00 WIB tersebut, polisi menangkap seorang pelaku.
"Pelaku yang diamankan berinisial RS (32), warga Desa Sarah Teubeh, Kecamatan Rantau Selamat,Kabupaten Aceh Timur. Sedangkan tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Kini, mereka masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO," kata Ipda Harry Prayetno.
Kapolsek mengatakan penggerebekan dan penangkapan pengedar narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan ada transaksi sabu-sabu di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur.
Dari informasi tersebut, kata Ipda Harry Prayetno, Polsek Rantau Seulamat menurunkan tim menyelidikinya. Polisi mengintai rumah target untuk memastikan informasi tersebut.
Setelah informasi benar, polisi menggerebek rumah tersebut. Tiga pelaku melarikan diri lewat belakang rumah. Sedangkan seorang pelaku yang hendak melarikan diri dari depan rumah bisa ditangkap, kata Kapolsek.
"Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa 78,38 gram sabu-sabu. Kini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Rantau Selamat guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran," kata Ipda Harry Prayetno.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Kapolsek Rantau Seulamat Ipda Harry Prayetno di Idi, Jumat, mengatakan dalam penggerebekan yang berlangsung Kamis (4/3) pukul 16.00 WIB tersebut, polisi menangkap seorang pelaku.
"Pelaku yang diamankan berinisial RS (32), warga Desa Sarah Teubeh, Kecamatan Rantau Selamat,Kabupaten Aceh Timur. Sedangkan tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Kini, mereka masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO," kata Ipda Harry Prayetno.
Kapolsek mengatakan penggerebekan dan penangkapan pengedar narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan ada transaksi sabu-sabu di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur.
Dari informasi tersebut, kata Ipda Harry Prayetno, Polsek Rantau Seulamat menurunkan tim menyelidikinya. Polisi mengintai rumah target untuk memastikan informasi tersebut.
Setelah informasi benar, polisi menggerebek rumah tersebut. Tiga pelaku melarikan diri lewat belakang rumah. Sedangkan seorang pelaku yang hendak melarikan diri dari depan rumah bisa ditangkap, kata Kapolsek.
"Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa 78,38 gram sabu-sabu. Kini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Rantau Selamat guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran," kata Ipda Harry Prayetno.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021