Lima dari enam anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA) mendapatkan surat peringatan pertama (SP-1) dari Irwandi Yusuf karena dinilai tidak berkontribusi terhadap partai, kecuali Darwati A Gani.
"Betul, lima anggota DPR Aceh dari Fraksi PNA mendapatkan SP-1 dari Ketua Umum Irwandi Yusuf," kata Sekretaris Jenderal DPP PNA Miswar Fuadi yang dihubungi dari Banda Aceh, Sabtu.
Baca juga: Relawan Irwandi dukung Sayuti isi kursi Cawagub Aceh
Adapun lima anggota DPR Aceh yang mendapatkan SP-1 tersebut yakni Ketua Fraksi Safrijal, Sekretaris Fraksi Muktar Daud, M Rizal Falevi Kirani, Samsul Bahri dan Tgk Haidar. Sedangkan satu anggota lain yakni Darwati A Gani (istri Irwandi Yusuf) tidak diberikan peringatan.
Dalam surat SP-1 yang ditandatangani Ketua Umum Irwandi Yusuf dan Sekretaris Jenderal Miswar Fuadi tertanggal 5 Maret 2021 itu disampaikan dua kesalahan dari lima anggota DPR Aceh tersebut.
Baca juga: Irwandi Yusuf tetapkan Sayuti sebagai Cawagub Aceh
Pertama, telah menolak memberikan kontribusi selaku anggota Fraksi PNA DPR Aceh ke rekening resmi atas nama DPP PNA dengan rekening giro nomor 010.01.99.0000 89-6 di Bank Aceh Syariah, dengan menandatangani surat kesepakatan bersama tertanggal 30 Desember 2020.
Kemudian, menolak hadir berkunjung ke Ketua Umum DPP PNA Irwandi Yusuf di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung sebagaimana undangan DPP PNA Nomor 533/DPP-PNA/I/2021 tanggal 15 Februari 2021.
"Karena itu DPP PNA menganggap lima anggota dewan ini telah mengganggu proses konsolidasi partai sehingga dijatuhkan surat peringatan pertama," ujar Miswar.
Miswar menjelaskan, Darwati A Gani tidak diberikan SP-1 karena yang bersangkutan memenuhi undangan partai berkunjung ke Bandung dan juga berkontribusi menyetorkan uang ke rekening DPP PNA.
"Darwati memberikan kontribusi dari gajinya dan berkunjung ke Bandung, sehingga tidak mengganggu proses konsolidasi yang tengah kita bangun," katanya.
Miswar menegaskan, jika kelima anggota DPR Aceh itu tidak mengindahkan SP-1 tersebut, maka akan diberikan peringatan selanjutnya.
"Jika masih mengganggu proses konsolidasi PNA serta melanggar AD/ART, maka akan diberikan peringatan kedua," demikian Miswar.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
"Betul, lima anggota DPR Aceh dari Fraksi PNA mendapatkan SP-1 dari Ketua Umum Irwandi Yusuf," kata Sekretaris Jenderal DPP PNA Miswar Fuadi yang dihubungi dari Banda Aceh, Sabtu.
Baca juga: Relawan Irwandi dukung Sayuti isi kursi Cawagub Aceh
Adapun lima anggota DPR Aceh yang mendapatkan SP-1 tersebut yakni Ketua Fraksi Safrijal, Sekretaris Fraksi Muktar Daud, M Rizal Falevi Kirani, Samsul Bahri dan Tgk Haidar. Sedangkan satu anggota lain yakni Darwati A Gani (istri Irwandi Yusuf) tidak diberikan peringatan.
Dalam surat SP-1 yang ditandatangani Ketua Umum Irwandi Yusuf dan Sekretaris Jenderal Miswar Fuadi tertanggal 5 Maret 2021 itu disampaikan dua kesalahan dari lima anggota DPR Aceh tersebut.
Baca juga: Irwandi Yusuf tetapkan Sayuti sebagai Cawagub Aceh
Pertama, telah menolak memberikan kontribusi selaku anggota Fraksi PNA DPR Aceh ke rekening resmi atas nama DPP PNA dengan rekening giro nomor 010.01.99.0000 89-6 di Bank Aceh Syariah, dengan menandatangani surat kesepakatan bersama tertanggal 30 Desember 2020.
Kemudian, menolak hadir berkunjung ke Ketua Umum DPP PNA Irwandi Yusuf di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung sebagaimana undangan DPP PNA Nomor 533/DPP-PNA/I/2021 tanggal 15 Februari 2021.
"Karena itu DPP PNA menganggap lima anggota dewan ini telah mengganggu proses konsolidasi partai sehingga dijatuhkan surat peringatan pertama," ujar Miswar.
Miswar menjelaskan, Darwati A Gani tidak diberikan SP-1 karena yang bersangkutan memenuhi undangan partai berkunjung ke Bandung dan juga berkontribusi menyetorkan uang ke rekening DPP PNA.
"Darwati memberikan kontribusi dari gajinya dan berkunjung ke Bandung, sehingga tidak mengganggu proses konsolidasi yang tengah kita bangun," katanya.
Miswar menegaskan, jika kelima anggota DPR Aceh itu tidak mengindahkan SP-1 tersebut, maka akan diberikan peringatan selanjutnya.
"Jika masih mengganggu proses konsolidasi PNA serta melanggar AD/ART, maka akan diberikan peringatan kedua," demikian Miswar.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021