Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pada konser amal yang dilaksanakan di salah satu cafe di kawasan Peunayong Kota Banda Aceh.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Selasa, mengatakan dua tersangka tersebut yakni pemilik cafe selaku penyedia tempat dan penanggung jawab konser. 

"Untuk kasus tersebut sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu pemilik cafe berinisial GB dan penanggung jawab kegiatan konser berinisial MF," kata AKP M Ryan Citra Yudha.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa 18 saksi terkait dugaan prokes pada kegiatan konser amal di salah satu cafe di ibu kota Provinsi Aceh tersebut. 

Kemudian, tim gabungan personel Polresta bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh juga telah menyegel cafe tersebut karena telah memfasilitasi pelaksanaan konser saat malam Ramadhan. 

Ryan menyampaikan, berkas perkara kasus ini sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh untuk tahapan pertama.

Kata Ryan, kedua tersangka kasus ini tidak dilakukan penahanan karena hukumannya masih di bawah lima tahun. Melainkan hanya satu tahun, selain itu mereka juga kooperatif. 

"Mereka dijerat pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara," ujar Ryan.

Untuk kemungkinan adanya tersangka lain, saat ini polisi masih menunggu seperti apa perkembangan dari petunjuk JPU.



 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021