Pembobol bank BPR Lestari Cabang Benoa Denpasar dengan nilai sebesar Rp1.455.150.000 bernama I Gede Adnya Susila dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Gede Adnya Susila selama tujuh tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum M Anugrah Agung Saputra Faizal saat sidang, di PN Denpasar, Bali, Kamis.
Ia mengatakan bahwa terdakwa dalam perkara ini dituntut dengan dua pasal. Pertama Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 48 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dalam dakwaan pertama.
Kedua, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam dakwaan kedua.
Jaksa menjelaskan dalam perkara ini, posisi terdakwa sejak tanggal 9 April 2018 bekerja di BPR Lestari Cabang Benoa, Denpasar sebagai management training, kemudian sejak tanggal 4 April 2019 ditugaskan sebagai Marketing Kredit BPR Lestari Cabang Benoa, Denpasar.
Sedangkan korban bernama I Made Darmawan merupakan salah satu nasabah di Kantor BPR Lestari yang sudah bergabung sejak tanggal 8 Desember 2016.
Kejadian bermula sekitar 18 Juni 2020, ketika istri I Made Darmawan dihubungi oleh terdakwa dan memberitahu untuk bertemu. Lalu, pada tanggal 19 Juni 2020 sekitar pukul 13.00 WITA, terdakwa datang ke warung I Made Darmawan dan memberitahukan ada produk layanan perbankan yang harus diaktifkan, yaitu aplikasi Lestari Mobile.
Aplikasi tersebut diunduh sendiri oleh terdakwa dengan handphone milik I Made Darmawan dan memintanya memasukkan alamat email.
Setelah mengaktifkan aplikasi itu, terdakwa lalu mengembalikan handphone korban. Namun, korban tidak mengetahui apakah mobile banking tersebut telah aktif atau belum, karena saat itu tidak dicoba untuk melakukan transaksi.
Pada saat yang bersamaan terdakwa juga mengunduh aplikasi Lestari Mobile. Lalu, melakukan proses aktivasi di handphone korban dan di handphone terdakwa sendiri secara bersamaan dengan mengisi data nasabah berupa nomor rekening, nomor HP, dan alamat email nasabah.
"Setelah melalui proses aktivasi, terdakwa menyampaikan kalau aplikasinya sudah aktif. Namun, kenyataannya aplikasi yang aktif bukan pada milik korban melainkan pada handphone terdakwa," kata jaksa.
Total transaksi transfer dilakukan terdakwa dari Juni hingga November 2020 adalah sejumlah Rp1.455.150.000.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Gede Adnya Susila selama tujuh tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum M Anugrah Agung Saputra Faizal saat sidang, di PN Denpasar, Bali, Kamis.
Ia mengatakan bahwa terdakwa dalam perkara ini dituntut dengan dua pasal. Pertama Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 48 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dalam dakwaan pertama.
Kedua, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam dakwaan kedua.
Jaksa menjelaskan dalam perkara ini, posisi terdakwa sejak tanggal 9 April 2018 bekerja di BPR Lestari Cabang Benoa, Denpasar sebagai management training, kemudian sejak tanggal 4 April 2019 ditugaskan sebagai Marketing Kredit BPR Lestari Cabang Benoa, Denpasar.
Sedangkan korban bernama I Made Darmawan merupakan salah satu nasabah di Kantor BPR Lestari yang sudah bergabung sejak tanggal 8 Desember 2016.
Kejadian bermula sekitar 18 Juni 2020, ketika istri I Made Darmawan dihubungi oleh terdakwa dan memberitahu untuk bertemu. Lalu, pada tanggal 19 Juni 2020 sekitar pukul 13.00 WITA, terdakwa datang ke warung I Made Darmawan dan memberitahukan ada produk layanan perbankan yang harus diaktifkan, yaitu aplikasi Lestari Mobile.
Aplikasi tersebut diunduh sendiri oleh terdakwa dengan handphone milik I Made Darmawan dan memintanya memasukkan alamat email.
Setelah mengaktifkan aplikasi itu, terdakwa lalu mengembalikan handphone korban. Namun, korban tidak mengetahui apakah mobile banking tersebut telah aktif atau belum, karena saat itu tidak dicoba untuk melakukan transaksi.
Pada saat yang bersamaan terdakwa juga mengunduh aplikasi Lestari Mobile. Lalu, melakukan proses aktivasi di handphone korban dan di handphone terdakwa sendiri secara bersamaan dengan mengisi data nasabah berupa nomor rekening, nomor HP, dan alamat email nasabah.
"Setelah melalui proses aktivasi, terdakwa menyampaikan kalau aplikasinya sudah aktif. Namun, kenyataannya aplikasi yang aktif bukan pada milik korban melainkan pada handphone terdakwa," kata jaksa.
Total transaksi transfer dilakukan terdakwa dari Juni hingga November 2020 adalah sejumlah Rp1.455.150.000.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021